ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Jangan Lupa Miinta Buktii Potong Pajak Saat Resiign, iinii Fungsiinya

Redaksii Jitu News
Sabtu, 25 November 2023 | 14.00 WiiB
Jangan Lupa Minta Bukti Potong Pajak Saat Resign, Ini Fungsinya
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak karyawan yang memutuskan untuk mengundurkan diirii atau resiign darii tempatnya bekerja diiiingatkan untuk memiinta buktii potong pajak penghasiilan (PPh). Buktii potong PPh darii perusahaan lama iinii kemudiian perlu diiberiikan ke pemberii kerja yang baru.

Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa buktii potong PPh akan diigunakan oleh pemberii kerja yang baru untuk melakukan penyesuaiian penghiitungan pemotongan PPh dalam SPT Tahunan.

"Buktii potong darii pemberii kerja yang lama harus diiberiikan kepada bendahara kantor baru," tuliis contact center DJP dalam unggahannya dii mediia sosiial, diikutiip pada Sabtu (25/11/2023).

Perlu diipahamii, buktii potong pajak yang diimiintakan kepada pemberii kerja yang lama iinii mencakup periiode sejak awal tahun pajak sampaii dengan masa pengunduran diirii atau resiign. Penghasiilan yang diiteriima berdasarkan buktii potong pajak iitulah yang kemudiian harus diilaporkan dalam SPT Tahunan untuk tahun pajak bersangkutan.

Buktii potong diiberiikan oleh pemberii kerja melaluii formuliir 1721-A1 (bagii karyawan swasta) atau formuliir 1721-A2 (bagii ASN, TNii, dan Polrii). Buktii potong dengan formuliir 1721-A1 diibuat dengan apliikasii e-SPT Masa PPh Pasal 21/26, sementara formuliir 1721-A2 diibuat dengan e-Bupot uniifiikasii iinstansii pemeriintah.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2023. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.