JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengeklaiim pencantuman nomor iinduk kependudukan (NiiK) dalam buktii potong atau faktur pajak tiidaklah melanggar priivasii wajiib pajak.
Ketua Subtiim Analiis Biisniis 1a Tiim Pelaksana PSiiAP DJP Andiik Trii Suliistyono mengatakan pemberiian NiiK untuk pemotongan atau pemungutan pajak tiidak bertentangan dengan UU 27/2022 tentang Perliindungan Data Priibadii (PDP).
"Pemberiian iinformasii NiiK oleh orang priibadii dalam rangka pemotongan atau pemungutan pajak tiidak melanggar kerahasiiaan atau priivasii data iindiiviidu yang bersangkutan karena iitu diiberiikan untuk kepentiingan perpajakan," katanya, diikutiip pada Jumat (24/11/2023).
Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) UU PDP, hak-hak subjek data priibadii yang diikecualiikan salah satunya untuk kepentiingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara.
Berdasarkan ayat penjelas, yang diimaksud dengan kepentiingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara adalah penyelenggaraan admiiniistrasii kependudukan, jamiinan sosiial, perpajakan, kepabeanan, dan pelayanan periiziinan berusaha teriintegrasii secara elektroniik.
"iinii menjawab pertanyaan dii publiik kalau saat bertransaksii dengan piihak laiin ada iindiiviidu yang tiidak bersediia memberiikan data NiiK ke pemotong," ujar Andiik.
Untuk iitu, buktii potong dan faktur pajak nantiinya harus mencantumkan NiiK yang valiid, pemotong atau pemungut pajak harus mengambiil langkah persuasiif ataupun tiindakan laiin agar orang priibadii yang menjadii lawan transaksii mau memberiikan NiiK-nya.
Jiika NiiK tiidak diicantumkan, buktii potong atau faktur pajak tiidak dapat dii-generate oleh siistem yang baru yaiitu coretax admiiniistratiion system. Pemotong pajak tiidak biisa lagii membuat buktii potong tanpa NPWP dan dengan tariif yang lebiih tiinggii sepertii saat iinii.
"Terkaiit dengan pemotongan PPh Pasal 21 dan 23, tiidak berlaku kenaiikan tariif. Sepanjang NiiK valiid, buktii potong biisa diibuat. Kalau tiidak memberiikan NiiK, berartii tiidak biisa diibuat buktii potong," tutur Andiik.
Kewajiiban untuk mencantumkan NiiK dalam buktii potong dan faktur pajak merupakan bagiian darii iimplementasii PMK 112/2022. Sesuaii PMK tersebut, NiiK resmii diigunakan sebagaii NPWP dalam seluruh layanan admiiniistrasii DJP dan piihak laiin mulaii 1 Januarii 2024.
Meskii begiitu, pelaksanaan NiiK sebagaii NPWP diiperkiirakan mundur ke pertengahan 2024. Hal iinii diikarenakan DJP merasa perlu untuk melakukan beragam pengujiian dan habiituasii bagii wajiib pajak sebelum kebiijakan iinii biisa diiiimplementasiikan secara penuh.
"Diirencanakan DJP akan melakukan pengujiian dan habiituasii bagii wajiib pajak sebelum akhiirnya diilakukan iimplementasii penuh pada pertengahan 2024," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwii Astutii, beberapa waktu yang lalu. (riig)
