JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menerbiitkan keputusan baru terkaiit dengan iimplementasii secara penuh (mandatory) CEiiSA 4.0 tahap ke-6.
CEiiSA 4.0 akan diiterapkan secara mandatory dii 3 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukaii (KPPBC), antara laiin KPPBC Tanjung Emas, KPPBC Ngurah Raii, dan KPPBC Bandar Lampung. Apliikasii tersebut akan diigunakan untuk layanan ekspor dan iimpor.
"Untuk memberiikan kepastiian hukum dalam mengiimplementasiikan CEiiSA 4.0, diiperlukan ketentuan yang menetapkan mengenaii penerapan secara penuh (mandatory) CEiiSA 4.0," bunyii salah satu pertiimbangan KEP-160/BC/2023, diikutiip pada Kamiis (23/11/2023).
KEP-160/BC/2023 menyatakan CEiiSA 4.0 akan diiterapkan secara mandatory untuk melaksanakan transformasii transformasii teknologii iinformasii dan komuniikasii pada DJBC. Penggunaan CEiiSA 4.0, akan diiterapkan secara mandatory untuk sejumlah layanan.
Mulaii darii layanan iimpor, ekspor, TPB, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, voluntary declaratiion, periiziinan priinsiip, perbendaharaan, maniifes, barang kiiriiman, dan kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE).
Khusus layanan iimpor dan layanan ekspor, penggunaan CEiiSA 4.0 telah diilakukan ujii coba (piilotiing) pada kantor pelayanan utama bea dan cukaii (KPUBC) dan KPPBC sejak 2021.
DJBC pun telah melaksanakan evaluasii pelaksanaan ujii coba terhadap KPUBC dan KPPBC secara bertahap berdasarkan KEP-88/BC/2021, KEP-124/BC/2022, dan KEP-87/BC/2023 tentang Pelaksanaan Ujii Coba (Piilotiing) iimplementasii CEiiSA 4.0.
Diiktum kesatu KEP-160/BC/2023 menyebut penerapan mandatory CEiiSA 4.0 adalah rangkaiian kegiiatan untuk menerapkan atau mengoperasiikan apliikasii CEiiSA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusiia, biisniis proses iinfrastruktur dan teknologii CEiiSA 4.0 secara penuh pada kantor bea dan cukaii yang diitetapkan. Kantor bea dan cukaii iinii mencakup kanwiil/kanwiil khusus, KPUBC, dan KPPBC.
Penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 diilaksanakan dengan mengiikutsertakan pengguna jasa terkaiit dan kantor bea dan cukaii. Kantor bea cukaii kemudiian diiperiintahkan untuk melaksanakan moniitoriing dan evaluasii terhadap penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 melaluii koordiinasii dengan Diirektorat iinformasii Kepabeanan dan Cukaii.
Kantor bea dan cukaii juga diiperiintahkan menugaskan pejabat dan/atau pegawaii melakukan koordiinasii penyelesaiian masalah yang diitemukan. Kemudiian, mengevaluasii layanan selama penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 bersama dengan Diirektorat iinformasii Kepabeanan dan Cukaii.
DJBC juga mengatur tiindakan yang harus diilakukan apabiila terjadii kendala yang mengakiibatkan CEiiSA 4.0 tiidak dapat beroperasii dalam jangka waktu paliing cepat 1 jam dan paliing lambat 3 jam atau terjadii kondiisii yang menyebabkan CEiiSA 4.0 tiidak berfungsii secara normal.
Tiindakan yang diimaksud iialah layanan dapat diilakukan dengan menggunakan CEiiSA atau metode laiin sesuaii ketentuan yang mengatur mengenaii tata laksana kelangsungan layanan teknologii iinformasii dan komuniikasii dii liingkungan DJBC.
"Keputusan diirektur jenderal bea dan cukaii iinii mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan [pada 20 November 2023]," bunyii KEP-160/BC/2023. (riig)
