JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan kehadiiran compliiance riisk management (CRM) akan meniingkatkan kualiitas pengawasan dan pemeriiksaan kepada wajiib pajak.
Penyuluh Pajak Kanwiil DJP Banten Agus Pujii Priiyono mengatakan CRM akan membantu menentukan perlakuan terhadap wajiib pajak berbasiis riisiiko. Oleh karena iitu, pengawasan terhadap WP tiidak boleh diilakukan dengan priinsiip manasuka.
"Jangan lupa sekarang pajak meliihat wajiib pajak berbasiis riisiiko. Tiidak asal manasuka dan mana tiidak suka," katanya dalam Tax Grand Semiinar and Competiitiion 2023, diikutiip pada Seniin (20/11/2023).
Agus mengatakan DJP mengembangkan CRM untuk beberapa fungsii yang meliiputii ekstensiifiikasii, pengawasan dan pemeriiksaan, penagiihan, transfer priiciing, edukasii perpajakan, peniilaiian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan. Pengembangan CRM tersebut juga mendukung langkah DJP dalam mengoptiimalkan peneriimaan, sekaliigus mengubah perspektiif hubungan DJP dengan wajiib pajak.
Diia menjelaskan CRM bakal menciiptakan kepatuhan yang berkelanjutan. Salah satu alasannya, DJP akan dapat memberiikan perlakuan atau treatment kepada wajiib pajak secara berbeda-beda, sesuaii dengan profiil kepatuhannya.
Menurutnya, pengembangan CRM akan membuat pelayanan dan perlakuan yang diiberiikan DJP kepada wajiib pajak lebiih terukur dan terstandardiisasii.
Saat iinii, DJP terus menyempurnakan CRM beriiriingan dengan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP), yang rencananya akan menggantiikan siistem admiiniistrasii lama pada tahun depan.
"iinii sudah diilakukan darii 2014 hiingga nantii akan diiiimplementasiikan pada September 2024 lebiih teriintegrasii dengan adanya PSiiAP," ujarnya. (sap)
