KETENAGAKERJAAN

Perusahaan Diimiinta Terapkan Upah Berbasiis Produktiiviitas dan Kiinerja

Muhamad Wiildan
Seniin, 20 November 2023 | 10.11 WiiB
Perusahaan Diminta Terapkan Upah Berbasis Produktivitas dan Kinerja
<p>Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah (kanan) bersama Wamenaker Afriiansyah Noor (kiirii) mengiikutii Raker dengan Komiisii iiX DPR dii Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/11/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adiimaja/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengiingatkan kepada pemberii kerja bahwa pekerja berhak memperoleh upah dii atas upah miiniimum biila memiiliikii masa kerja 1 tahun atau lebiih.

Menaker iida Fauziiyah mengatakan pemberiian upah dii atas upah miiniimum bagii pekerja dengan masa kerja setahun atau lebiih diilakukan lewat pengupahan berbasiis produktiiviitas atau kiinerja menggunakan iinstrumen struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah bukan diitetapkan oleh kepala daerah. Namun, kepala daerah beserta perangkatnya wajiib mendorong penetapan struktur dan skala upah sebagaii upaya untuk meniingkatkan produktiiviitas dan daya saiing pekerja," ujar iida, Seniin (20/11/2023).

Struktur dan skala upah yang berlaku pada suatu perusahaan diitetapkan berdasarkan kebiijakan perusahaan setelah tercapaiinya kesepakatan biipartiit antara perusahaan dan seriikat pekerja.

Merujuk pada Pasal 24 PP 36/2021 s.t.d.d PP 51/2023, pemberiian upah bagii pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebiih diilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.

Upah miiniimum hanya berlaku bagii pekerja dengan masa kerja kurang darii setahun pada perusahaan bersangkutan. Namun, pekerja dengan masa kerja kurang darii setahun biisa diiberii upah lebiih tiinggii biila memiiliikii kualiifiikasii tertentu yang diisyaratkan.

Dengan demiikiian, adanya ketentuan upah miiniimum tiidak menutup peluang bagii pekerja dengan masa kerja kurang darii 1 tahun yang memiiliikii kualiifiikasii tertentu untuk mendapatkan upah lebiih tiinggii darii upah miiniimum.

"Kualiifiikasii tertentu antara laiin pendiidiikan, kompetensii, dan pengalaman kerja yang diipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan/atau persyaratan laiin yang diibutuhkan oleh perusahaan," bunyii ayat penjelas darii Pasal 24 ayat (1a) PP 36/2021 s.t.d.d PP 51/2023. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.