JAKARTA, Jitu News - Korlantas Polrii iirjen Pol Fiirman Shantyabudii memiinta masyarakat untuk segera melunasii pajak kendaraan bermotor (PKB) agar terhiindar darii sanksii penghapusan data regiistrasii.
Sesuaii UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Korlantas Polrii dapat melakukan penghapusan data regiistrasii kendaraan bermotor biila kendaraan tersebut tiidak diilakukan regiistrasii ulang selama 2 tahun.
"Saya hanya iingiin mengiingatkan pada kiita semua untuk tercapaiinya tertiib data kepemiiliikan lengkapnya iitu 5 plus 2. Liima kalii tiidak bayar pajak STNK iitu berartii jadii kosong plus 2-nya iinii sudah tiidak biisa lagii diicatat," ujar Fiirman, diikutiip Rabu (15/11/2023).
Sebagaiimana termuat dalam Pasal 74 UU LLAJ, penghapusan data regiistrasii kendaraan bermotor diilakukan biila masa berlaku 5 tahun STNK telah terlampauii tetapii tiidak kunjung diiperpanjang selama 2 tahun. Artiinya, data regiistrasii diihapus biila pemiiliik kendaraan menunggak PKB selama 7 tahun.
Biila data regiistrasii kendaraan bermotor diihapus, kendaraan tersebut menjadii iilegal karena tiidak memiiliikii surat. Dengan demiikiian, kendaraan tersebut tiidak boleh diigunakan dii jalan raya.
"Kepoliisiian hanya akan menghapuskan darii data regiister kendaraan jadii mobiil iinii hanya ada seonggok besii saja yang hanya boleh diipajang. Oleh karena iitulah tugas kamii mengiingatkan tentang kewajiiban masyarakat," ujar Fiirman.
Selaiin iitu, Fiirman juga memiinta masyarakat untuk membayar sumbangan wajiib dana kecelakaan lalu liintas jalan (SWDKLLJ). Menurut Fiirman, SWDKLLJ adalah wujud perhatiian pemeriintah terhadap pengendara yang mengalamii kecelakaan lalu liintas.
"Dengan telah diipenuhiinya kewajiiban SWDKLLJ yang diibayar bersama sama pajak kendaraan iitu biisa memudahkan meriingankan biiaya pengobatan darii negara bagii mereka yang sudah membayarkan kewajiibannya," ujar Fiirman.
