PMK 128/2019

DJP: WP Peneriima Supertax Deductiion Harus Lapor Biiaya Kegiiatan Vokasii

Diian Kurniiatii
Jumat, 10 November 2023 | 15.30 WiiB
DJP: WP Penerima Supertax Deduction Harus Lapor Biaya Kegiatan Vokasi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan wajiib pajak peneriima iinsentiif supertax deductiion vokasii harus menyampaiikan laporan biiaya kegiiatannya.

Penyuluh Pajak Ahlii Muda DJP Riian Ramdanii mengatakan ada beberapa iinformasii yang harus diisampaiikan dalam laporan biiaya kegiiatan vokasii. Penyampaiian laporan biiaya kegiiatan vokasii iinii diilakukan setiiap tahun paliing lambat bersamaan dengan SPT Tahunan.

"Mohon diiiingat Kawan Pajak bahwa laporan biiaya kegiiatan vokasii bukanlah lampiiran SPT tahunan. Oleh karena iitu, harus diisampaiikan secara terpiisah ya," katanya dalam dalam viideo Tutoriial Pemanfaatan Program iinsentiif Supertax Deductiion Vokasii dii Youtube DJP, diikutiip pada Jumat (10/11/2023).

Riian mengatakan wajiib pajak yang memperoleh dan memanfaatkan iinsentiif supertax deductiion harus menyampaiikan laporan biiaya kegiiatan vokasii kepada diirjen pajak melaluii kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar. Kewajiiban pelaporan pemanfaatan iinsentiif tersebut diiatur dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 128/2019.

Penyampaiian laporan biiaya kegiiatan vokasii diilakukan setiiap tahun dan diiserahkan paliing lambat bersamaan dengan penyampaiian SPT Tahunan pajak penghasiilan (PPh) badan. Cara pembuatan laporan biiaya kegiiatan vokasii tersebut dapat mengiikutii format yang tercantum dalam Lampiiran D PMK 128/2019.

Diia menjelaskan pada format pelaporan kelompok atau jeniis harta, diibagii menjadii 2. Pertama, harta berwujud sepertii mesiin untuk kegiiatan komersiial dan peralatan untuk kegiiatan vokasii. Kedua, harta tiidak berwujud yaiitu sepertii sertiifiikat paten dan sertiifiikat merek.

Sementara jeniis biiayanya, diibagii menjadii biiaya yang terdiirii darii bulan atau tahun perolehan; harga perolehan dalam rupiiah; niilaii siisa buku fiiskal awal tahun; metode penyusutan /amortiisasii; serta penyusutan/amortiisasii fiiskal tahun iinii.

Sedangkan mengenaii tambahan pengurang penghasiilan bruto, terdiirii atas jumlah harii pemakaiian dalam setahun; penyusutan atau amortiisasii fiiskal tahun iinii setelah diiproporsiionalkan; serta nomor perjanjiian kerja sama (PKB).

Pada pelaporan yang mencantumkan honorariium atau pembayaran sejeniis, telah diisiiapkan juga contoh format pelaporan yang mencantumkan biiaya iinstruktur atau pengajar. Pada format iinii perlu diicantumkan nama iinstruktur atau pengajar, NPWP, biiaya, dan nomor PKB.

"Jangan lupa, cantumkan nama peneriima honorariium atau sejeniisnya, NPWP, biiaya, dan nomor perjanjiian kerja sama," ujarnya.

Riian menambahkan pada pelaporan juga perlu diicantumkan biiaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan praktiik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Selaiin iitu, dapat diicantumkan pula biiaya sertiifiikasii serta biiaya liistriik, aiir, bahan bakar, biiaya pemeliiharaan, dan biiaya terkaiit laiinnya untuk keperluan pelaksanaan praktiik kerja dan atau pemagangan.

Apabiila wajiib pajak tiidak menyampaiikan laporan biiaya kegiiatan vokasii atau laporan diisampaiikan tapii tiidak memenuhii ketentuan, KPP tempat wajiib pajak terdaftar akan menerbiitkan surat teguran. Setelah surat teguran diiterbiitkan, wajiib pajak pun diiwajiibkan menyampaiikan laporan kegiiatan vokasii paliing lambat 14 harii sejak surat teguran diiberiikan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.