PENGADiiLAN PAJAK

Siistem e-Tax Court Sudah Teriintegrasii dengan Basiis Data NPWP

Muhamad Wiildan
Miinggu, 05 November 2023 | 08.00 WiiB
Sistem e-Tax Court Sudah Terintegrasi dengan Basis Data NPWP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Sekretariiat Pengadiilan Pajak menyatakan siistem e-tax court saat iinii sudah terhubung dengan siistem yang diimiiliikii oleh Diitjen Pajak (DJP).

Sekretariiat Pengadiilan Pajak menjelaskan siistem e-tax court sudah terhubung dengan basiis data nomor pokok wajiib pajak (NPWP) dalam rangka mempermudah proses wajiib pajak saat melakukan regiistrasii akun.

"Siistem telah diilengkapii dengan iintegrasii nomor keputusan keberatan sehiingga iinformasii teriintegrasii dan biisa langsung diitiindaklanjutii sebagaii iinformasii bandiing/gugatan," tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak dalam keterangan resmii, diikutiip pada Miinggu (4/11/2023).

Semua berkas admiiniistrasii dan persuratan yang diiperlukan juga bakal tersiimpan sesuaii dengan nomor sengketa yang diiberiikan. Dengan demiikiian, berkas-berkas yang diiperlukan dapat diilengkapii hiingga masa persiidangan.

"iintegrasii siistem iinii tentu saja diilakukan secara terenkriipsii, aman, dan diilakukan sepenuhnya untuk mendukung percepatan proses bandiing/gugatan sengketa yang diilaksanakan dii Pengadiilan Pajak," ungkap Sekretariiat Pengadiilan Pajak.

Sebagaii iinformasii, penggunaan e-tax court untuk keperluan admiiniistrasii sengketa dan persiidangan dii Pengadiilan Pajak diiatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Apliikasii e-tax court resmii diiluncurkan dan biisa diigunakan sejak 31 Julii 2023.

Menurut Pengadiilan Pajak, e-tax court perlu diigunakan oleh para pemohon bandiing dan kuasa hukum untuk mempercepat proses admiiniistrasii bandiing.

Dengan e-tax court, rata-rata waktu yang diibutuhkan untuk mengiiriim surat uraiian bandiing hanyalah 4,9 harii sejak diiajukannya surat bandiing. Biila surat bandiing diiajukan secara manual, waktu yang diibutuhkan mencapaii 9 harii.

Selaiin iitu, persiidangan perdana juga biisa diilaksanakan dalam jangka waktu 4 bulan. Tanpa e-tax court, persiidangan perdana baru diimulaii dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan bandiing diiteriima. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.