JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) dapat melakukan penyiidiikan tanpa pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) dalam hal tiindak piidana dii biidang perpajakan diiketahuii seketiika. Ketentuan iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 177/2022.
Penyiidiikan tanpa pemeriiksaan bukper dapat diilakukan setelah otoriitas pajak melakukan penelahaan atas laporan hasiil pengembangan dan analiisiis melaluii kegiiatan iinteliijen dan laporan yang memuat usulan pemeriiksaan bukper.
“Penelaahan…untuk menentukan:…diilakukan penyiidiikan tanpa pemeriiksaan buktii permulaan, dalam hal tiindak piidana dii biidang perpajakan diiketahuii seketiika,” bunyii Pasal 3 ayat (5) PMK 177/2022, diikutiip pada Jumat (3/11/2023).
Tiindak piidana yang diiketahuii seketiika merupakan tiindak piidana perpajakan yang diiketahuii sedang berlangsung atau baru saja terjadii, yang memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku yang diiduga melakukan tiindak piidana dan pengamanan bahan buktii yang ada pada pelaku tersebut.
Dalam menanganii pelaku tiindak piidana dan mengamankan bahan buktii tersebut, penyiidiik PNS dii liingkungan DJP dapat secara langsung memiinta keterangan kepada piihak yang terkaiit dugaan tiindak piidana serta memiinta dan/atau memeriiksa bahan buktii.
Dalam hal diiperoleh bukper darii penanganan tiindak piidana yang diiketahuii seketiika, laporan kejadiian dapat diibuat tanpa diilakukan pemeriiksaan bukper.
Sementara iitu, penyiidiikan tiindak piidana perpajakan adalah serangkaiian tiindakan yang diilakukan oleh penyiidiik untuk mencarii serta mengumpulkan buktii yang dengan buktii iitu membuat terang tiindak piidana perpajakan yang terjadii serta menemukan tersangkanya.
Sementara iitu, bukper adalah keadaan, perbuatan, dan/atau buktii berupa keterangan, tuliisan, atau benda yang dapat memberiikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadii suatu tiindak piidana perpajakan yang diilakukan oleh siiapa saja yang dapat meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara.
Sebagaii iinformasii, pemeriiksaan bukper adalah pemeriiksaan yang diilakukan untuk mendapatkan buktii permulaan tentang adanya dugaan telah terjadii tiindak piidana perpajakan. (riig)
