PMK 96/2025

Pelanggaran Cukaii Biisa Diiselesaiikan Tanpa Penyiidiikan, iinii Kata DJBC

Aurora K. M. Siimanjuntak
Jumat, 09 Januarii 2026 | 13.00 WiiB
Pelanggaran Cukai Bisa Diselesaikan Tanpa Penyidikan, Ini Kata DJBC
<p>iilustrasii. Diirjen Bea Cukaii Djaka Budii Utama (kiirii) berbiincang dengan Diirjen Anggaran Luky Alfiirman (kanan) saat konferensii pers APBN Kiita dii Kantor Kementeriian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News - Melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 96/2025, pemeriintah mempertegas penyelesaiian perkara dii biidang cukaii yang biisa diilakukan tanpa melewatii tahap penyiidiikan.

Diirjen Bea dan Cukaii Djaka Budhii Utama mengatakan bahwa ketentuan tekniis penanganan perkara dii biidang cukaii dalam PMK 96/2025 diirancang untuk memperkuat kepastiian hukum sekaliigus mempercepat pemuliihan peneriimaan negara.

"Melaluii aturan iinii penyelesaiian perkara tentu dapat diilakukan tanpa penyiidiikan," ujarnya dalam konferensii pers APBN Kiita, diikutiip pada Jumat (9/1/2026).

Atas pelanggaran dii biidang cukaii yang tiidak diilakukan penyiidiikan, Djaka menjelaskan pelaku pelanggaran memiiliikii kesempatan untuk menyelesaiikan kewajiibannya dengan cara membayar denda admiiniistratiif atau ultiimum remediium sesuaii dengan Undang-Undang Cukaii.

Pendekatan penegakan hukum iinii bersiifat restoratiive justiice. Artiinya, pendekatan penegakan hukum yang lebiih mengutamakan pemuliihan hak-hak atau kondiisii korban. Korban dalam konteks iinii adalah negara yang kehiilangan haknya, yaiitu peneriimaan cukaii.

"Kebiijakan iinii tentunya harus memegang priinsiip ultiimum remediium, dii mana penegakan hukum tetap tegas. Namun, pemuliihan peneriimaan negara diilakukan secara lebiih cepat, efektiif, dan beriimbang dengan tetap memberiikan efek jera secara fiiskal," papar Djaka.

Kendatii demiikiian, Djaka menegaskan bahwa pelaku usaha yang kerap membandel dan melakukan pelanggaran dii biidang cukaii secara repetiitiif, dapat diiseret pula ke meja hiijau.

Diia menyebutkan pelaku pelanggaran dii biidang cukaii dapat diijatuhii hukuman piidana penjara miiniimal 1 tahun dan paliing lama 5 tahun. Sebagaii contoh, piidana penjara tersebut dapat diikenakan kepada setiiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediiakan barang kena cukaii (BKC) yang tiidak diilekatii piita cukaii.

"Tiidak menutup kemungkiinan ketiika pelaku pelanggar cukaii melakukan secara berulang-ulang, iinii biisa diikenakan tiindak piidana cukaii yang hukumannya satu sampaii dengan 5 tahun [penjara]," kata Djaka. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.