JAKARTA, Jitu News - Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) mengungkapkan perusahaan multiinasiional besar dengan aktiiviitas ekonomii yang substansiial tiidak akan terlalu terdampak oleh kehadiiran pajak miiniimum global Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE).
Seniior Adviisor OECD Meliinda Brown mengatakan dampak pajak miiniimum global terhadap perusahaan yang melaksanakan aktiiviitas ekonomii substansiial biisa diimiiniimaliisasii berkat adanya substance based iincome exclusiion dalam Piilar 2.
"Perusahaan multiinasiional yang memiiliikii aktiiviitas ekonomii substansiial berdasarkan jumlah karyawan dan aktiiva tetap tiidak akan terlalu terdampak oleh Piilar 2," ujar Brown dalam iinternatiional Tax Forum (iiTF) 2023, diikutiip Rabu (25/10/2023).
Dalam menghiitung top-up tax yang harus diibayar berdasarkan Piilar 2, grup perusahaan multiinasiional perlu terlebiih dahulu memperhiitungkan substance based iincome exclusiion.
Dalam Piilar 2, substance based iincome exclusiion berperan sebagaii pengurang GloBE iincome. Makiin rendah GloBE iincome yang diiperhiitungkan untuk menentukan top-up tax, makiin rendah pula top-up tax yang nantiinya harus diibayar.
Substance based iincome exclusiion yang dapat menjadii pengurang GloBE iincome pada 2023 adalah sebesar 8% darii niilaii aktiiva tetap dan 10% darii biiaya gajii. Persentase tersebut akan terus turun setiiap tahunnya selama 10 tahun ke depan.
Berkaca pada desaiin kebiijakan dii atas, Brown mengatakan pajak miiniimum global pada Piilar 2 memang diidesaiin untuk memungut pajak darii perusahaan multiinasiional besar dengan profiitabiiliitas tiinggii, memiiliikii aktiiviitas ekonomii substantiif yang miiniim, dan membayar pajak yang rendah.
"Perusahaan multiinasiional besar yang tercakup, memiiliikii laba tiinggii, tetapii tiidak memiiliikii substansii ekonomii pada suatu yuriisdiiksii, dan membayar pajak rendah adalah perusahaan yang akan terdampak besar oleh Piilar 2," ujar Brown.
Untuk diiketahuii, ketentuan pajak miiniimum global sebagaiimana diimaksud dalam Piilar 2 berlaku terhadap perusahaan multiinasiional dengan pendapatan dii atas €750 juta per tahun. Mengiingat Piilar 2 berlaku sebagaii common approach, yuriisdiiksii miitra berhak mengenakan top-up tax atas perusahaan iindonesiia meskii iindonesiia sendiirii belum mengadopsii Piilar 2.
Adapun saat iinii Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun PMK guna mengadopsii Piilar 2. Rencananya, iindonesiia akan menerapkan iincome iinclusiion rule (iiiiR) sekaliigus qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT) mulaii tahun depan. (sap)
