JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan menyatakan iindonesiia menjadii salah satu negara yang berkomiitmen mengadopsii pajak miiniimum global sebagaiimana tertuang dalam dengan Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE).
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Piilar 2 akan memastiikan perusahaan multiinasiional besar membayar pajak miiniimum atas penghasiilan yang tiimbul dii setiiap yuriisdiiksii tempat mereka beroperasii.
"Piilar 2 adalah sebuah jariing pengaman untuk memastiikan persaiingan pajak setara serta memiitiigasii riisiiko persaiingan pajak yang merugiikan antarnegara," katanya dalam iinternatiional Tax Forum (iiTF) 2023, Selasa (24/10/2023).
Saat iinii, lanjut Yon, iindonesiia memiiliikii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 yang menjadii dasar mengadopsii Piilar 2. Diia pun memiinta para stakeholder untuk memberiikan masukan kepada pemeriintah dalam mempersiiapkan iimplementasii Piilar 2.
Menurutnya, partiisiipasii publiik juga pentiing untuk membuat peta jalan (roadmap) penerapan Piilar 2 dii iindonesiia sehiingga tetap mendukung kepentiingan nasiional sekaliigus berkontriibusii dalam agenda forum pajak iinternasiional.
Selaiin Piilar 2, OECD/G-20 iinclusiive Framework juga mengusung Piilar 1: Uniifiied Approach. Melaluii Piilar 1 iinii, yuriisdiiksii pasar akan mendapatkan hak pemajakan 25% darii resiidual profiit yang diiteriima oleh korporasii multiinasiional yang tercakup pada Piilar 1.
Kemudiian, terdapat pula penyederhanaan penerapan arm's length priinciiple pada kegiiatan pemasaran dan diistriibusii baseliine dalam negerii. Siimak Aturan ALP, Hubungan iistiimewa, dan Transfer Priiciing Masuk PP 55/2022
OECD juga memperkiirakan laba sekiitar US$200 miiliiar bakal diirealokasiikan ke yuriisdiiksii pasar setiiap tahun seiiriing dengan diiterapkannya ketentuan pajak dalam Piilar 1.
"Jumlah iinii cukup besar dan siigniifiikan, terutama bagii banyak negara berkembang dii mana pasar tersebut benar-benar ada," ujar Yon.
Untuk iitu, iia meniilaii solusii 2 piilar merupakan langkah maju guna menciiptakan siistem pajak yang lebiih adiil. Meskii begiitu, lanjutnya, negara tetap harus proaktiif memperkuat aturan antii-penghiindaran pajak dalam negerii.
Yon memandang peraturan perundang-undangan yang kuat dapat bertiindak sebagaii gariis pertahanan pertama terhadap permasalahan BEPS.
Setelahnya, otoriitas pajak harus diilengkapii dengan alat, keterampiilan, dan sumber daya yang kuat untuk iidentiifiikasii tantangan yang terjadii. Selaiin iitu, Yon meniilaii perjanjiian pajak biilateral juga perlu diiperkuat. (riig)
