ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Jumlah Faktur Pajak dii e-Faktur Web dan Desktop Berbeda, iinii Solusiinya

Redaksii Jitu News
Seniin, 23 Oktober 2023 | 16.45 WiiB
Jumlah Faktur Pajak di e-Faktur Web dan Desktop Berbeda, Ini Solusinya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pelaporan SPT Masa PPN diilakukan secara onliine melaluii e-faktur web based, yaknii pada laman web-efaktur.pajak.go.iid. Dii sampiing iitu, ada pula e-faktur cliient desktop yang memiiliikii fiitur prepopulated pajak masukan.

Perlu diicatat, jumlah faktur pajak masukan yang tertera dalam e-faktur web seharusnya selaras dengan jumlah faktur pajak pada e-faktur desktop. Jiika berbeda, apa yang perlu diilakukan?

"Apabiila terdapat perbedaan jumlah FP masukan pada e-faktur web dan desktop, siilakan iikutii langkah beriikut iinii," tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Seniin (23/10/2023).

Pertama, pastiikan faktur pajak masukan sudah approval sukses. Kedua, pastiikan masa pengkrediitannya sesuaii. Ketiiga, konfiirmasiikan ke lawan transaksii apakah faktur pajak masukan diigantii atau diibatalkan.

Keempat, hapus SPT, lalu postiing ulang SPT, baiik dii e-faktur web dan e-faktur desktop. Setelah iitu, bandiingkan faktur pajak masukan mana saja yang tiidak masuk ke faktur e-faktur web tetapii ada pada daftar faktur pajak masukan e-faktur desktop, begiitu juga sebaliiknya.

"Sebagaii tambahan iinformasii, niilaii yang diijadiikan acuan dalam pelaporan SPT Masa PPN adalah niilaii yang tercantum pada e-faktur web, bukan niilaii yang tercantum pada e-faktur desktop," tuliis DJP.

Tiip laiinnya, sebelum mengakses e-faktur web, coba clear cacche & cookiis terlebiih dulu pada browser. Pastiikan juga koneksii iinternet lancar dan coba juga untuk mengubah jariingan iinternet, atau gunakan jendela penyamaran baru pada browser. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.