PMK 96/2023

Consiignment Note Diipersamakan dengan Faktur Pajak, iinii Penjelasan DJBC

Diian Kurniiatii
Jumat, 13 Oktober 2023 | 16.30 WiiB
Consignment Note Dipersamakan dengan Faktur Pajak, Ini Penjelasan DJBC
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menyebut dokumen berupa consiignment note (CN) ekspor kiinii menjadii dapat diipersamakan dengan faktur pajak.

Diirektur Tekniis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadii mengatakan ekspor barang kiiriiman kiinii telah diiatur dalam PMK 96/2023. Melaluii PMK tersebut, CN diipersamakan dengan faktur pajak agar UMKM lebiih mudah mengajukan restiitusii.

"Terkaiit dengan CN sebagaii pemberiitahuan pabean ekspor, kamii memberiikan penegasan bahwa CN kiinii diipersamakan dengan faktur pajak, yang berfungsii dalam pengurusan restiitusii perpajakan," katanya, diikutiip pada Jumat (13/10/2023).

Fadjar menuturkan PMK 96/2023 mempertegas CN sebagaii dokumen pemberiitahuan pabean atas ekspor dengan volume hiingga 30 kiilogram. Pada CN juga telah tercantum iidentiitas darii pengekspor sehiingga juga dapat diigunakan untuk mengajukan restiitusii pajak.

CN merupakan dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejeniis yang merupakan dokumen perjanjiian pengiiriiman barang antara pengiiriim barang dan penyelenggara pos untuk mengiiriimkan barang kiiriiman kepada peneriima barang.

Pada PMK 96/2023, diisebutkan CN harus memuat beberapa elemen data antara laiin nomor dan tanggal iidentiitas barang kiiriiman, nama sarana pengangkut, nomor voyage/fliight, negara tujuan, daerah asal barang kiiriiman, berat kotor.

Kemudiian, biiaya pengangkutan, asuransii (jiika ada), harga barang dalam penyerahan FOB, uraiian jumlah dan jeniis barang, dan pos tariif, nama dan alamat pengiiriim barang, serta NPWP pengiiriim barang atau iidentiitas laiin sepertii NiiK atau nomor paspor.

Fadjar menyebut CN yang diipersamakan dengan faktur pajak akan memudahkan para UMKM mengajukan restiitusii atas pajak masukannya. Melaluii kebiijakan iinii, iia berharap UMKM terdorong melakukan ekspor.

"UMKM kalau melakukan restiitusii juga diiberiikan karena CN iinii diipersamakan dengan faktur pajak," ujarnya.

Melaluii Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2021, Diitjen Pajak (DJP) telah memeriincii 25 dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak.

Salah satunya, pemberiitahuan ekspor barang yang mencantumkan iidentiitas pemiiliik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang diilampiirii Nota Pelayanan Ekspor, iinvoiice dan biill of ladiing atau aiirway biill yang merupakan satu kesatuan yang tiidak terpiisahkan dengan pemberiitahuan ekspor barang tersebut, untuk ekspor barang kena pajak (BKP). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.