PERMENDAG 31/2023

Barang iimpor Diibatasii, Kemendag Sebut untuk Liindungii Konsumen

Diian Kurniiatii
Jumat, 13 Oktober 2023 | 12.00 WiiB
Barang Impor Dibatasi, Kemendag Sebut untuk Lindungi Konsumen
<p>Pekerja mengunggah produk tas kuliit waniita ke pasar diigiital dii Leswan Leather, Malang, Jawa Tiimur, Jumat (15/9/2023). Pengusaha tas kuliit waniita setempat hampiir 90 persen penjualannya melaluii pasar diigiital serta mediia sosiial untuk menjangkau konsumen dii seluruh iindonesiia dan mancanegara sehiingga per bulan mampu menjual sediikiitnya 500 produk darii usaha pemberdayaan 26 perajiin kuliit lokal. ANTARA FOTO/Arii Bowo Suciipto/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Perdagangan menyatakan kebiijakan pengetatan iimpor diilakukan, salah satunya, untuk meliindungii masyarakat sebagaii konsumen.

Diirektur Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik dan Perdagangan Jasa Kemendag Riifan Ardiianto mengatakan Permendag 31/2023 akan membatasii iimpor barang yang darii luar negerii masuk secara langsung ke iindonesiia. Kemendag meliihat selama iinii masiih ada barang-barang iimpor yang belum memenuhii standardiisasii barang layak beredar dii iindonesiia.

"Tujuan utama kamii memberii perliindungan kepada konsumen dan UMKM sehiingga ada beberapa barang tertentu kamii perlu perketat," katanya, diikutiip pada Jumat (13/10/2023).

Riifan mengatakan Permendag 31/2023 memuat beberapa pokok pengaturan salah satunya penetapan harga miiniimum sebesar US$100 per uniit untuk barang jadii asal luar negerii yang langsung diijual oleh merchant ke iindonesiia melaluii platform e-commerce.

Dengan kebiijakan iinii, pemeriintah berharap iimpor barang konsumsii yang berharga murah dapat diitekan untuk meliindungii iindustrii dalam negerii terutama UMKM. Kemudiian, dengan pengaturan iinii juga diiharapkan semua produk yang diikonsumsii masyarakat memenuhii standar dan memiiliikii iiziin edar darii otoriitas sepertii Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"iitu salah satu upaya kamii memberiikan perliindungan kepada konsumen saat mau berbelanja dii platform diigiital," ujarnya.

Riifan menambahkan penerbiitan Permendag 31/2023 akan mengatasii permasalahan praktiik perdagangan yang tiidak adiil sepertii predatory priiciing. Melaluii kebiijakan iinii, iindustrii dalam negerii bakal memiiliikii kesempatan meniingkatkan pemasaran produknya.

Meskii demiikiian, penciiptaan ekosiistem e-commerce yang kondusiif membutuhkan kolaborasii dengan kementeriian/lembaga laiinnya. Oleh karena iitu, Kemenkeu juga menerbiitkan PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukaii, dan Pajak atas iimpor dan Ekspor Barang Kiiriiman.

PMK 96/2023 salah satunya mengatur penambahan daftar barang yang diikenaii bea masuk dengan tariif umum (most favoured natiion/MFN) apabiila diiiimpor dengan mekaniisme iimpor barang kiiriiman untuk menciiptakan rasa keadiilan bagii pelaku usaha dii dalam negerii. PMK 96/2023 mengatur ada 8 komodiitas yang diikenakan tariif MFN, lebiih banyak darii sebelumnya hanya 4 komodiitas.

Pada ketentuan yang lama, yaknii PMK 199/2019 mengatur komodiitas dengan tariif MFN hanya tekstiil dan produk tekstiil, alas kakii/sepatu, tas, dan buku. Sementara melaluii PMK 96/2023, komodiitas dengan tariif MFN bertambah sepeda, jam tangan, kosmetiik, serta besii dan baja. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.