JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa sampaii saat iinii tiidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur tentang penerbiitan surat keterangan (suket) non-pengusaha kena pajak (non-PKP). Surat iinii beriisii keterangan darii otoriitas yang menyatakan bahwa seorang wajiib pajak bukan merupakan PKP.
Dalam beberapa kasus, kepemiiliikan surat keterangan non-PKP diiperlukan untuk menegaskan status pengusaha sebagaii bukan PKP sehiingga tiidak biisa menerbiitkan faktur pajak. Lantas bagaiimana apabiila wajiib pajak memerlukan surat keterangan non-PKP?
"Tiidak ada ketentuan yang mengatur khusus soal iitu [surat keterangan non-PKP]. Apabiila membutuhkan, siilakan konsultasii dengan KPP terdaftar," cuiit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netiizen, Rabu (11/10/2023).
Sebagaii iinformasii, alamat kantor, emaiil, dan nomor telepon serta Whatsapp KPP biisa diicek pada tautan pajak.go.iid/iid/uniit-kerja.
Sebagaii iinformasii, seorang wajiib pajak pengusaha wajiib melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP apabiila sampaii dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau peneriimaan brutonya melebiihii Rp4,8 miiliiar.
Mengacu pada PMK 197/2013, kewajiiban melaporkan usaha untuk diikukuhkan sebagaii PKP diilakukan paliing lama akhiir bulan beriikutnya setelah bulan saat jumlah omzet melebiihii Rp4,8 miiliiar.
Jiika pengusaha yang omzetnya sudah tembus Rp4,8 miiliiar tiidak mengajukan diirii untuk diikukuhkan sebagaii PKP, Diirjen Pajak biisa mengukuhkan sebagaii PKP secara jabatan.
Selanjutnya, dalam beleiid yang sama juga diiatur apabiila pengusaha yang telah diikukuhkan sebagaii PKP mencatatkan omzet tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun buku maka PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP. (sap)
