PEMERiiKSAAN PAJAK

iinii PMK Tata Cara Pemeriiksaan terkaiit Pajak yang Berlaku Sekarang

Redaksii Jitu News
Selasa, 10 Oktober 2023 | 17.50 WiiB
Ini PMK Tata Cara Pemeriksaan terkait Pajak yang Berlaku Sekarang
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Perubahan peraturan berlangsung diinamiis sejalan dengan perkembangan reformasii perpajakan. Salah satu peraturan yang turut berubah adalah peraturan menterii keuangan (PMK) terkaiit dengan tata cara pemeriiksaan. Lantas, PMK mana yang berlaku sekarang?

PMK terkaiit dengan tata cara pemeriiksaan yang berlaku saat iinii adalah PMK 17/2013. Namun, PMK iinii telah 2 kalii mengalamii perubahan, yaknii dengan PMK 184/2015 dan PMK 18/2021. Dengan demiikiian, PMK tata cara pemeriiksaan yang berlaku sekarang adalah PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Sesuaii dengan Pasal 1 angka 2 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriiksaan adalah serangkaiian kegiiatan menghiimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau buktii yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar pemeriiksaan.

“…. [serangkaiian kegiiatan iitu] untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan/atau untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyii penggalan ketentuan dalam PMK tersebut, diikutiip pada Selasa (10/10/2023).

Merujuk pada Pasal 2 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, diirjen pajak berwenang melakukan pemeriiksaan dengan tujuan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan/atau untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun ruang liingkup pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dapat meliiputii satu, beberapa, atau seluruh jeniis pajak. Kewajiiban iitu baiik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

Sementara iitu, ruang liingkup pemeriiksaan untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliiputii penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materii yang berkaiitan dengan tujuan pemeriiksaan.

Baiik pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan maupun pemeriiksaan untuk tujuan laiin dapat diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan lapangan atau pemeriiksaan kantor. Adapun pemeriiksaan kantor adalah pemeriiksaan yang diilakukan dii kantor Diitjen Pajak (DJP).

Sementara iitu, pemeriiksaan lapangan adalah pemeriiksaan yang diilakukan dii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak, tempat kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu oleh pemeriiksa pajak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.