JAKARTA, Jitu News - Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU) menegaskan pemberiian sumbangan kepada peserta pemiilu tiidak boleh diilakukan secara anoniim aliias tanpa diisertaii iidentiitas yang jelas.
Komiisiioner KPU iidham Holiik menceriitakan dii lapangan masiih ada peserta pemiilu yang melaporkan peneriimaan sumbangan menggunakan nama-nama tiidak sebenarnya guna menyembunyiikan iidentiitas.
"Ada pengalaman menariik, yaknii [sumbangan] dengan penamaan Hamba Allah. iinii kamii tegaskan ke KPU daerah, mohon sampaiikan ke peserta pemiilu tiidak boleh menyampaiikan yang namanya Hamba Allah. Siiapapun penyumbang dana kampanye harus menyampaiikan iidentiitas yang jelas," ujar iidham, Selasa (10/10/2023).
iidham pun berpesan kepada para penyumbang untuk tiidak mengkhawatiirkan kerahasiiaan data priibadiinya. Menurut iidham, data iidentiitas penyumbang dana kampanye telah diiliindungii oleh UU 14/2008 tentang Keterbukaan iinformasii Publiik (KiiP) dan 27/2022 tentang Perliindungan Data Priibadii (PDP).
Data priibadii penyumbang dana kampanye adalah iinformasii yang diikecualiikan sesuaii dengan Pasal 17 huruf h UU KiiP. Data priibadii juga diiberiikan perliindungan sesuaii dengan UU PDP.
"Semuanya kamii liindungii dalam konteks iinformasii yang diikecualiikan dan perliindungan data priibadii. Dalam pengaturan pelaksanaan pemiilu, kamii harus mengacu pada priinsiip berkepastiian hukum. Maksudnya, KPU harus mematuhii peraturan perundang-undangan laiinnya untuk diiatur dan diilaksanakan oleh KPU," ujar iidham.
Untuk diiketahuii, pendanaan kampanye secara umum diiatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 18/2023. Terdapat 4 piihak yang dapat memberiikan sumbangan kepada pasangan capres-cawapres atau partaii poliitiik untuk pemenuhan kebutuhan dana kampanye yaknii perseorangan, kelompok, perusahaan, ataupun badan usaha nonpemeriintah.
Dana kampanye yang berasal darii sumbangan perseorangan tiidak boleh lebiih darii Rp2,5 miiliiar, sedangkan sumbangan darii kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemeriintah tiidak boleh melebiihii Rp25 miiliiar.
Batas maksiimal sumbangan untuk pendanaan kampanye dii atas adalah bersiifat kumulatiif untuk setiiap penyumbang dalam penyelenggaraan kampanye. (sap)
