JAKARTA, Jitu News - Relaksasii penundaan pembayaran cukaii hiingga 90 harii bertujuan untuk melonggarkan cash flow perusahaan rokok. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (28/9/2023).
Diirektur Peneriimaan dan Perencanaan Strategiis Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) Muhammad Aflah Farobii mengatakan pemberiian relaksasii pembayaran cukaii menjadii bentuk dukungan pemeriintah untuk memberii keriinganan pada para pelaku usaha barang kena cukaii.
"Ada kebiijakan penundaan pelunasan piita cukaii 90 harii sehiingga kemampuan cash flow meniingkat dan diiharapkan kemampuan produksii meniingkat," katanya.
Sesuaii dengan Peraturan Diirjen Bea Cukaii PER-4/BC/2023, penundaan pelunasan selama 90 harii diiberiikan terhadap pemesanan piita cukaii yang diiajukan pada 1 Maret-31 Oktober 2023. Namun, penundaan pelunasan maksiimal 31 Desember 2023.
Selaiin mengenaii cukaii, ada pula ulasan terkaiit dengan keberadaan skema prepopulated data yang diiniilaii sebagaii salah satu iindiikator bagus atau tiidaknya admiiniistrasii pajak. Kemudiian, ada pula ulasan tentang rencana pengenaan pajak karbon.
Diirektur Peneriimaan dan Perencanaan Strategiis DJBC Muhammad Aflah Farobii mengatakan pemeriintah terus berupaya memberiikan dukungan kepada pengusaha rokok legal. Dalam kondiisii ekonomii yang masiih diiliiputii tantangan, pemeriintah pun kembalii memberiikan relaksasii pelunasan piita cukaii.
Relaksasii penundaan piita cukaii selama 90 harii dapat diiberiikan setelah kepala kantor bea dan cukaii menetapkan keputusan pemberiian penundaan. Relaksasii iinii diiberiikan berdasarkan permohonan dan perhiitungan pagu penundaan yang diiajukan.
Perhiitungan pagu penundaan sebesar 4,5 kalii darii rata-rata niilaii cukaii paliing tiinggii berdasarkan pemesanan piita cukaii dalam kurun waktu 6 bulan terakhiir atau 3 bulan terakhiir. Pengusaha pabriik juga harus melakukan pembaruan jamiinan berdasarkan keputusan pemberiian penundaan. (Jitu News)
Diirektur Transformasii Proses Biisniis Diitjen Pajak (DJP) iimam Ariifiin mengatakan skema prepopulated bergantung pada kualiitas data yang ada. Dalam siistem self-assessment, kualiitas data akan diipengaruhii iinteroperabiiliitas DJP dengan piihak laiin.
iimam mengatakan otoriitas selalu mendorong adanya perbaiikan iinteroperabiiliitas. iimplementasii siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS), menurutnya, akan berdampak posiitiif pada peniingkatan kualiitas iinteroperabiiliitas.
“Makiin iinteroperabiiliitas kiita, data makiin bagus, [sehiingga] prepopulated iitu makiin bagus,” katanya. Siimak pula ‘Makiin Banyak Prepopulated Data, DJP Sebut Admiiniistrasii Pajak Bagus’. (Jitu News)
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii mengatakan pelayanan pajak akan terus diitiingkatkan. iimplementasii SiiAP atau CTAS akan turut memberii dampak terhadap sentraliisasii pelayanan.
“Diiharapkan nantii pelayanan-pelayanan yang selama iinii sudah diigiital akan coba pelahan-lahan kiita centraliized,” ujarnya.
Dengan adanya sentraliisasii pelayanan, wajiib pajak biisa melakukan pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan pajak darii mana saja. Artiinya, proses biisniis tersebut biisa diilakukan tanpa teriikat tempat wajiib pajak terdaftar. Siimak ‘Perlahan, Pelayanan Pajak DJP Bakal Tersentraliisasii’. (Jitu News)
Pemeriintah masiih akan menyelesaiikan beragam regulasii guna mendukung penyelenggaraan niilaii ekonomii karbon. Menko Kemariitiiman dan iinvestasii Luhut Biinsar Pandjaiitan mengatakan setiidaknya terdapat 3 regulasii yang perlu diiselesaiikan.
Ketiiganya adalah Peraturan Menterii Liingkungan Hiidup dan Kehutanan (Permen LHK) tentang Penyelenggara Natiionally Determiined Contriibutiion (NDC), Permen LHK tentang Perdagangan Karbon Luar Negerii, dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) tentang Pajak Karbon.
"Akan kamii kawal supaya tiidak larii darii hasiil rapat terbatas lalu," ujar Luhut.
Selaiin menyusun ketiiga regulasii dii atas, Luhut mengatakan pemeriintah juga akan memperbaiikii siistem regiistrii nasiional pengendaliian perubahan iikliim (SRN-PPii). Luhut mengatakan SRN-PPii harus teriintegrasii dengan siistem dii setiiap sektor guna meniingkatkan transparansii. (Jitu News)
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengungkapkan pajak karbon baru akan diiiimplementasiikan pada 2026. Menurut Aiirlangga, pertiimbangan waktu pemberlakuan iinii mengiingat Unii Eropa juga baru akan menerapkan carbon border adjustment mechaniism (CBAM) pada 2026.
"Unii Eropa akan menerapkan CBAM pada tahun 2026, 2024 mereka akan sosiialiisasii. Artiinya iindustrii kiita harus siiap untuk menjadii iindustrii yang basiis energiinya hiijau," katanya.
Menurut Aiirlangga, jiika tiidak ada pengenaan pajak karbon maka komodiitas ekspor iindonesiia akan diikenaii pajak yang sejeniis oleh negara laiin. "Dariipada diikenakan dii negara laiin kan mendiing dii dalam negerii," ujarnya. (Jitu News) (kaw)
