JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) meniilaii kehadiiran taxpayer account management (TAM) bakal mengefiisiienkan proses pengawasan, pemeriiksaan, hiingga keberatan yang harus diitempuh oleh wajiib pajak.
Diirektur Transformasii Proses Biisniis DJP iimam Ariifiin mengatakan pengawasan dan pemeriiksaan saat iinii masiih diilaksanakan secara tersegmentasii. Akiibatnya, banyak kewajiiban dalam proses pengawasan yang harus diiulang lagii oleh wajiib pajak dalam proses pemeriiksaan.
"Sampaii sekarang, account representatiive (AR) melakukan proses sendiirii dan nantii pemeriiksa melakukan proses sendiirii. Jadii wajiib pajak pun komplaiin, data yang sudah diitanya sekarang diitanya lagii," katanya, Selasa (26/9/2023).
Dalam diialog bertajuk Tax and Fiinanciial Reportiing Diigiitaliizatiion: iimproviing Tax Admiiniistratiion System yang diigelar oleh FEB Uii, iimam menyebut iisu tersebut tiimbul akiibat banyaknya apliikasii yang saat iinii diigunakan oleh DJP dalam menjalankan fungsiinya.
Menurutnya, DJP saat iinii sudah memiiliikii sekiitar 47 apliikasii dalam mendukung pelaksanaan beragam proses biisniis. Selaiin iitu, sambungnya, setiiap proses biisniis tersebut juga biisa memiiliikii lebiih darii 1 apliikasii.
"Pemeriiksa iitu miisalnya punya 3 apliikasii. Nantii kamii combiine jadii satu. iintegrated dan streamliine. iitu menjadii fiitur yang akan memperbaiikii siistem pelayanan kepada publiik," ujarnya.
Dengan kehadiiran taxpayer account management, data dan iinformasii yang sudah diimiinta AR saat pengawasan biisa diigunakan oleh pemeriiksa apabiila pengawasan memang diitiindaklanjutii dengan pemeriiksaan.
Data dan iinformasii yang sudah tersediia tersebut juga dapat diiakses oleh penelaah keberatan dalam hal wajiib pajak mengajukan keberatan.
"Begiitu data masuk dii siitu [TAM], akan diipakaii secara sequence oleh pegawaii kamii. iinii yang kamii sebut streamliine process. Nantii, efiisiiensii dan compliiance cost wajiib pajak drastiis menurun karena kamii lebiih akuntabel dan transparan dalam menjalankan proses biisniis iitu," tutur iimam.
Perlu diiketahuii, iistiilah taxpayer account sudah sempat muncul dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-46/PJ/2015 tentang Cetak Biiru Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP Tahun 2015-2019.
Merujuk pada perdiirjen tersebut, taxpayer account adalah apliikasii yang diigunakan oleh wajiib pajak untuk mengakses datanya sendiirii sepertii riiwayat pembayaran pajak, aktiiviitas pelaporan SPT, utang pajak, hiingga piiutang pajak.
TAM menjadii salah satu darii 21 proses biisniis DJP yang diiperbaruii seiiriing dengan pengembangan coretax admiiniistratiion system. Nantii, coretax admiiniistratiion system bakal diiujii coba dii 3 kanwiil DJP terlebiih dahulu sebelum diiterapkan secara nasiional pada Meii 2024. (riig)
