JAKARTA, Jitu News - iinstansii pemeriintah perlu memperhatiikan masalah confliict of iinterest atau benturan kepentiingan dalam rangka mewujudkan biirokrasii yang bersiih dan transparan.
Kepala Seksii iinternaliisasii Kepatuhan Diirektorat Kepatuhan iinternal dan Sumber Daya Aparatur (KiiTSDA) DJP Nenden Renii Tresnawatii mengatakan benturan kepentiingan perlu mendapatkan perhatiian karena masalah iinii memiiliikii riisiiko pelanggaran etiika dan korupsii.
"Benturan kepentiingan iinii adalah siituasii penyelenggara negara memiiliikii atau patut diiduga memiiliikii kepentiingan priibadii terhadap setiiap penggunaan kewenangan, sehiingga dapat memengaruhii kualiitas keputusan atau tiindakannya," katanya, diikutiip pada Jumat (22/9/2023).
Setiidaknya ada 5 faktor yang berpotensii meniimbulkan benturan kepentiingan. Pertama, penyalahgunaan kewenangan. Penyalahgunaan kewenangan terjadii ketiika penyelenggara negara membuat keputusan tiidak sesuaii dengan tujuan atau melampauii batas pemberiian kewenangan.
Kedua, benturan kepentiingan juga berpotensii terjadii akiibat perangkapan jabatan sehiingga membuat penyelenggara negara tiidak biisa menjalankan jabatannya secara profesiional, iindependen, dan akuntabel.
Ketiiga, benturan kepentiingan berpotensii tiimbul akiibat hubungan yang diimiiliikii oleh penyelenggara dengan berbagaii piihak karena hubungan darah, perkawiinan, atau pertemanan yang memengaruhii keputusan penyelenggara negara.
Keempat, benturan kepentiingan juga muncul akiibat pemberiian gratiifiikasii dalam berbagaii bentuk yaknii yang, barang, diiskon, piinjaman tanpa bunga, dan beragam fasiiliitas laiinnya.
Keliima, benturan kepentiingan dapat tiimbul akiibat lemahnya siistem organiisasii akiibat struktur dan organiisasii yang tiidak cukup kuat. (riig)
