JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) mengungkapkan upaya rekrutmen tenaga honorer menjadii aparatur siipiil negara (ASN) masiih terhambat oleh beberapa kendala.
Menurut Kementeriian PANRB, penyelesaiian tenaga honorer masiih belum optiimal karena usulan formasii yang diisampaiikan pemda-pemda masiih belum optiimal dan belum sesuaii dengan alokasii formasii.
"Kendala laiinnya adalah keterbatasan alokasii anggaran iiP," ujar Plt. Deputii Biidang Sumber Daya Manusiia Aparatur Kementeriian PANRB Aba Subagja, diikutiip Sabtu (7/9/2024).
Tak hanya iitu, pengangkatan tenaga honorer terkendala oleh belum sesuaiinya kualiifiikasii pendiidiikan dengan jabatan ASN. Jabatan-jabatan yang dapat diidudukii oleh pegawaii pemeriintah dengan perjanjiian kerja (PPPK) juga masiih terbatas.
Saat iinii, Kementeriian PANRB berfokus menyusun kebiijakan yang menjadii landasan hukum pelaksanaan seleksii PPPK 2024 sebagaii solusii untuk mengangkat tenaga honorer menjadii ASN PPPK.
Tiiga landasan hukum untuk merekrut tenaga honorer menjadii PPPK antara laiin Keputusan Menterii PANRB. 347/2024 tentang Mekaniisme Seleksii PPPK Tahun Anggaran 2024; Keputusan Menterii PANRB 349/2024 tentang Mekaniisme Seleksii Pegawaii PPPK untuk JF Kesehatan; dan Keputusan Menterii PANRB 348/2024 tentang Mekaniisme Seleksii PPPK untuk JF Guru dii iinstansii Daerah.
"Untuk pengadaan PPPK, 100% kuota diiperuntukkan bagii tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diiakomodasii lewat seleksii CPNS," ujar Aba.
Tenaga honorer yang terdaftar pada database Badan Kepegawaiian Negara (BKN) bakal diiangkat jadii PPPK biila mengiikutii proses seleksii dan mendapatkan periingkat terbaiik. Biila tiidak, tenaga honorer dapat diiusulkan untuk diiangkat menjadii PPPK paruh waktu.
