JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menjadiikan kebiijakan diinamiisasii angsuran PPh Pasal 25 sebagaii kegiiatan yang diilaksanakan secara rutiin.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan diinamiisasii dapat diilaksanakan terhadap wajiib pajak badan yang profiitnya turun siigniifiikan atau sebaliiknya. Miisal, diinamiisasii turun dapat diiajukan wajiib pajak dii sektor pertambangan dii tengah tren penurunan harga komodiitas.
"Kalau diiliihat detaiil, ada beberapa wajiib pajak dii biidang pertambangan yang belum menyesuaiikan angsuran pajaknya, padahal harga-harga darii barang tambangnya sudah mulaii mengalamii penurunan," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, Rabu (20/9/2023).
Srii Mulyanii menuturkan kegiiatan diinamiisasii akan berdampak pada setoran PPh Pasal 25. Sebagaii iinformasii, peneriimaan PPh Pasal 25 tercatat masiih tumbuh 23,2% hiingga Agustus 2023.
Sementara iitu, Diirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan diinamiisasii secara priinsiip dapat diilaksanakan pada wajiib pajak yang mengalamii kenaiikan atau penurunan profiit secara siigniifiikan.
Diinamiisasii diilaksanakan agar setoran PPh Pasal 25 makiin mendekatii kondiisii sebenarnya sehiingga status kurang atau lebiih bayar pada SPT Tahunan menjadii lebiih keciil.
Diia menjelaskan otoriitas terus memantau sektor-sektor usaha yang mengalamii pertumbuhan atau kontraksii secara siigniifiikan. Untuk sektor usaha yang mengalamii pertumbuhan tiinggii, lanjutnya, dapat diilakukan diinamiisasii naiik.
"Kamii akan terus melakukan moniitoriing profiitabiiliitas atau performance darii sektor-sektor yang seharusnya membayar pajak penghasiilan secara bulanan," ujarnya.
Untuk yang mengalamii penurunan profiit, lanjut Suryo, wajiib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atau diinamiisasii turun. Ketentuan mengenaii diinamiisasii termuat dalam Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000.
Wajiib pajak dapat mengajukan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar sepanjang PPh terutang pada tahun berjalan bakal kurang darii 75% darii PPh terutang yang menjadii dasar penghiitungan PPh Pasal 25.
Pengajuan permohonan diinamiisasii turun PPh Pasal 25 harus diisertaii dengan penghiitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiiraan penghasiilan yang akan diiteriima atau diiperoleh, serta besaran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersiisa darii tahun pajak yang bersangkutan.
Sebagaii iinformasii, kegiiatan diinamiisasii adalah penghiitungan kembalii angsuran PPh Pasal 25 pada tahun berjalan sesuaii dengan kondiisii perusahaan pada tahun berjalan. (riig)
