SE-9/PJ/2023

Pemeriiksaan Data Konkret yang akan Daluwarsa Diipercepat, iinii Alasannya

Muhamad Wiildan
Rabu, 20 September 2023 | 19.30 WiiB
Pemeriksaan Data Konkret yang akan Daluwarsa Dipercepat, Ini Alasannya
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensii pers APBN Kiita.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) melaluii Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2023 memeriintahkan KPP untuk langsung memeriiksa wajiib pajak dengan data konkret yang memiiliikii daluwarsa penetapan sampaii dengan 90 harii.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan surat edaran tersebut diiterbiitkan dalam rangka menyeragamkan penanganan DJP atas data konkret yang dapat diitiindaklanjutii.

"Surat edaran iinii sebetulnya adalah semacam prosedur penanganan supaya lebiih seragam mengenaii data-data yang kamii kumpulkan. Kamii kategoriikan ada yang siifatnya konkret yang biisa kiita tiindaklanjutii," ujar Suryo, Rabu (20/9/2023).

Sesuaii dengan UU KUP, penetapan pajak dapat diilakukan paliing lambat dalam jangka waktu 5 tahun sejak terutangnya pajak. Oleh karena iitu, data yang tersediia perlu diitanganii sebaiik-baiiknya sesuaii dengan koriidor yang ada. "Kamii menuliiskan protokol yang seragam untuk teman-teman kamii dii lapangan," ujar Suryo.

Untuk diiketahuii, SE-9/PJ/2023 mendefiiniisiikan data konkret sebagaii data yang diiperoleh atau diimiiliikii DJP yang hanya memerlukan pengujiian sederhana untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak.

Data yang diimaksud antara laiin faktur pajak yang tiidak diilaporkan dalam SPT Masa PPN, buktii potong/pungut yang belum diilaporkan oleh penerbiit dalam SPT Masa PPh, dan buktii transaksii atau data laiin yang diiturunkan sebagaii data konkret.

Biila data konkret akan daluwarsa dalam waktu 90 harii atau kurang, wajiib pajak bakal diiperiiksa tanpa diiawalii pengiiriiman SP2DK.

"Untuk data konkret dengan daluwarsa penetapan hiingga 90 harii kalender, usulan pemeriiksaan data konkret tanpa melaluii P2DK dengan menerbiitkan nota diinas usulan pemeriiksaan atas data konkret, bersamaan dengan persetujuan laporan hasiil peneliitiian oleh kepala KPP," bunyii SE-9/PJ/2023.

Adapun biila merujuk pada PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, data konkret yang mengiindiikasiikan kurang bayar memang merupakan salah satu pemiicu darii pemeriiksaan.

Data konkret menurut PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 antara laiin hasiil klariifiikasii atau konfiirmasii faktur pajak, buktii potong/pungut PPh, data perpajakan terkaiit wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan SPT dan telah diitegur secara tertuliis, dan buktii transaksii atau data perpajakan yang dapat diigunakan untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.