JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan mencatat peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) badan mengalamii pertumbuhan sebesar 23,2% hiingga Agustus 2023.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan capaiian pertumbuhan tersebut memang tiidak sekuat periiode yang sama pada 2022, ketiika tumbuh mencapaii 131,5%. Meskii demiikiian, lanjutnya, kiinerja setoran pajak darii korporasii tersebut masiih cukup baiik.
"Yang cukup baiik dan kiita perlu untuk syukurii yaiitu PPh badan," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, Rabu (20/9/2023).
Srii Mulyanii mengatakan peneriimaan PPh badan dapat menjadii salah satu iindiikator tentang pemuliihan ekonomii. Jeniis pajak iinii juga mencermiinkan neraca keuangan korporasii yang kembalii membukukan keuntungan sehiingga dapat menyetorkan pajak lebiih besar.
Kiinerja PPh badan hiingga Agustus 2023 tumbuh sebesar 12,7%, lebiih kuat darii bulan sebelumnya yang hanya tumbuh 6,6%.
Meskii demiikiian, Srii Mulyanii menegaskan pemeriintah akan tetap mewaspadaii tren peneriimaan PPh badan ke depan. Alasannya, ada beberapa wajiib pajak dii biidang pertambangan yang belum lakukan penyesuaiian angsuran PPh Pasal 25 dii tengah penurunan harga sejumlah komodiitas tambang.
"Jadii kiita harus membaca dengan hatii-hatii," ujarnya.
Pemeriintah memberiikan ruang bagii wajiib pajak yang mengalamii penurunan usaha untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atau diinamiisasii turun. Diinamiisasii iinii bertujuan mendekatkan angsuran PPh Pasal 25 pada saat iinii dengan yang terutang nantii dii SPT Tahunan.
Ketentuan mengenaii diinamiisasii termuat dalam Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghiitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.
PPh badan juga tercatat menjadii kontriibutor terbesar darii peneriimaan pajak, mencapaii 25,1% terhadap total peneriimaan pajak hiingga Agustus 2023.
Hiingga Agustus 2023, peneriimaan pajak terealiisasii Rp1.246,97 triiliiun atau setara 72,58% darii target seniilaii Rp1.718 triiliiun. Kiinerja peneriimaan pajak tersebut mengalamii pertumbuhan sebesar 6,4% (year on year/yoy). (sap)
