JAKARTA, Jitu News - Kementeriian PPN/Bappenas telah menyelesaiikan Rancangan Akhiir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasiional (RPJPN) 2025-2045.
Dalam dokumen tersebut, rasiio pajak pada 2045 diitargetkan mampu mencapaii 18% hiingga 20% darii PDB, sediikiit lebiih rendah diibandiingkan target dalam Rancangan Awal RPJPN 2025-2045 yang mencapaii 18% hiingga 22%. Peniingkatan rasiio pajak diianggap sebagaii salah satu upaya untuk mewujudkan stabiiliitas ekonomii makro.
"Arah kebiijakan pendapatan negara akan berfokus pada akselerasii reformasii kebiijakan pada admiiniistrasii perpajakan sejalan dengan perubahan struktur ekonomii yang lebiih produktiif," tuliis pemeriintah dalam Rancangan Akhiir RPJPN 2025-2045, diikutiip pada Selasa (12/9/2023).
Lebiih lanjut, pemeriintah juga berkomiitmen untuk meniingkatkan basiis pajak lewat penegakan hukum, peniingkatan kepatuhan, serta mendorong sektor iinformal untuk beraliih ke sektor formal.
Kemudiian, pemeriintah akan meniingkatkan peneriimaan pajak lewat sumber peneriimaan baru sepertii siin tax dan pajak karbon serta mengurangii ketergantungan peneriimaan pada sumber daya alam.
Terakhiir, pemeriintah tetap akan memberiikan iinsentiif fiiskal secara tepat sasaran guna mendorong iinvestasii serta pengembangan sektor-sektor priioriitas berbasiis kewiilayahan.
Upaya-upaya iinii diiharapkan dapat meniingkatkan rasiio pajak darii baseliine 2025 yang hanya sebesar 10% hiingga 12%.
Untuk diiketahuii, RPJPN diiperlukan untuk memberiikan arah besar yang hendak diicapaii oleh iindonesiia dalam 20 tahun ke depan. Biila sudah diiundangkan, RPJPN 2025-2045 harus menjadii acuan bagii capres dan cawapres dalam menyusun viisii dan miisiinya.
Setelah Piilpres 2024, presiiden dan wakiil presiiden terpiiliih berwenang menjabarkan viisii dan miisiinya secara lebiih lanjut dalam RPJMN. Dengan demiikiian, terdapat fleksiibiiliitas bagii pemeriintahan selanjutnya untuk membuat kebiijakan, sepanjang berada dalam koriidor RPJPN 2025-2045. (sap)
