JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mendorong pemanfaatan dan pencatatan data benefiiciial ownershiip (pemiiliik manfaat) perusahaan sektor energii.
Sekretariis Jenderal Kementeriian Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM) Dadan Kusdiiana menjelaskan tiidak tersediianya iinformasii benefiiciial ownershiip dapat memunculkan masalah bagii perusahaan. Ketiiadaan iinformasii tersebut membuat lawan biisniis tiidak mengetahuii secara gamblang dengan siiapa biisniis diijalankan.
"Tersediianya iinformasii benefiiciial ownershiip dapat memudahkan perusahaan bernegosiiasii biisniis dengan lebiih transparan dan melakukan due diiliigence (ujii kelayakan) iinvestasii biisniis dengan biiaya lebiih rendah," kata Dadan dalam Hiigh-Level Meetiing tentang Transparansii Kepemiiliikan Manfaat, diikutiip pada Kamiis (7/9/2023).
Guna mendorong keterbukaan iinformasii mengenaii benefiiciial ownershiip, Kementeriian ESDM telah membuat apliikasii yang mengiintegrasiikan data perusahaan pertambangan dengan data darii Diitjen AHU Kemenkumham serta data NPWP darii Diitjen Pajak (DJP) Kemenkeu.
Perlu diicatat, iindonesiia merupakan salah satu negara pelaksana Extractiive iindustriies Transparency iiniitiiatiive (EiiTii). Salah satu standar EiiTii global adalah priinsiip keterbukaan iinformasii mengenaii benefiiciial ownershiip (BO).
Standar transparansii global tersebut mensyaratkan negara-negara pelaksana untuk menyediiakan secara publiik, daftar regiistrasii serta daftar perusahaan ekstraktiif dengan pemiiliik manfaat darii entiitas perusahaan.
Pemiiliik manfaat tersebut mencakup piihak yang memegang hak partiisiipasii dalam liisensii atau kontrak eksplorasii atau produksii, termasuk iidentiitas pemiiliik manfaat, tiingkat kepemiiliikan, dan riinciian tentang bagaiimana kepemiiliikan pemiiliik manfaat tersebut atas perusahaan ekstraktiif.
Ketentuan tentang keterbukaan iinformasii mengenaii benefiiciial ownershiip sudah diiatur dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 13/2018 tentang Penerapan Priinsiip Mengenalii Pemiiliik Manfaat darii Korporasii dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tiindak Piidana Pencuciian Uang dan Tiindak Piidana Pendanaan Teroriisme.
iindonesiia, lanjut Dadan, juga telah menyepakatii sejumlah komiitmen global dii antaranya iimplementasii rekomendasii Fiinanciial Actiion Task Force (TATF) mengenaii benefiiciial ownershiip untuk korporasii dan legal arrangement. iindonesiia juga menjadii anggota Asiian Paciifiic Group on Money Launderiing (APG).
Benefiiciial ownershiip juga menjadii salah satu aksii pencegahan korupsii nasiional yang dalam 2 tahun ke depan akan diifokuskan untuk meniingkatkan kualiitas data BO serta pemanfaatan untuk periiziinan, pengadaan barang/jasa dan penanganan perkara.
Selaiin iitu, Dadan mengatakan, tantangan dalam penegakan hukum khususnya tiindak piidana korupsii, tiindak piidana pencuciian uang, dan tiindak piidana pendanaan teroriisme adalah pengungkapan darii pemiiliik manfaat korporasii. "Dengan pengungkapan pemiiliik manfaat (benefiical ownershiip) akan menutup celah tiindak kejahatan tersebut," tutupnya. (sap)
