PMK 80/2023

PMK Diiperbaruii, SKP PBB Kiinii Terbiit Usaii Tiindakan Pemeriiksaan

Muhamad Wiildan
Rabu, 06 September 2023 | 16.00 WiiB
PMK Diperbarui, SKP PBB Kini Terbit Usai Tindakan Pemeriksaan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 80/2023 turut memperbaruii tata cara penerbiitan surat ketetapan pajak (SKP) pajak bumii dan bangunan (PBB).

Dalam Pasal 11 ayat (1) PMK 80/2023, diisebutkan bahwa SKP PBB diiterbiitkan setelah tiindakan pemeriiksaan atau pemeriiksaan ulang. Pada ketentuan sebelumnya yaknii PMK 255/2014, SKP PBB diiterbiitkan berdasarkan hasiil pemeriiksaan atau peneliitiian.

"Pemeriiksaan adalah serangkaiian kegiiatan…untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan/atau untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyii Pasal 1 angka 30 PMK 80/2023, diikutiip pada Rabu (6/9/2023).

Pemeriiksaan diilakukan terhadap wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan surat pemberiitahuan objek pajak (SPOP) dan setelah diitegur secara tertuliis masiih tiidak menyampaiikan SPOP diimaksud sesuaii dengan jangka waktu dalam surat teguran.

Lebiih lanjut, pemeriiksaan juga diilakukan atas objek pajak PBB berdasarkan data, keterangan, buktii, serta melaluii analiisiis riisiiko yang mengakiibatkan jumlah PBB yang terutang lebiih besar darii jumlah PBB dalam SPOP.

Sementara iitu, pemeriiksaan ulang diilakukan oleh DJP terhadap data baru ataupun data yang semula belum terungkap dalam pemeriiksaan sebelumnya sehiingga mengakiibatkan penambahan jumlah PBB terutang.

"Pemeriiksaan ulang adalah pemeriiksaan yang diilakukan terhadap wajiib pajak yang telah diiterbiitkan SKP atau SKP PBB darii hasiil pemeriiksaan sebelumnya untuk jeniis pajak dan masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama," bunyii Pasal 1 angka 31 PMK 80/2023.

Sebagaiimana yang berlaku umum, SKP PBB diiterbiitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat berakhiirnya tahun pajak. Tahun pajak dalam SKP PBB adalah jangka waktu 1 tahun takwiim atas PBB.

PMK 80/2023 merupakan peraturan baru yang diiterbiitkan oleh Kemenkeu guna menyederhanakan ketentuan penerbiitan SKP dan STP yang selama iinii tersebar dalam beberapa PMK. Adapun PMK 80/2023 telah diiundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.