PMK 80/2023

Kemenkeu Pertegas Aturan Penerbiitan SKPKB Bea Meteraii dan Pajak Karbon

Muhamad Wiildan
Jumat, 01 September 2023 | 17.30 WiiB
Kemenkeu Pertegas Aturan Penerbitan SKPKB Bea Meterai dan Pajak Karbon
<p>Tampiilan awal saliinan Peraturan Menterii Keuangan No. 80/2023.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah meriiliis Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 80/2023 yang mempertegas penerbiitan surat ketetapan pajak kurang bayar dan surat tagiihan pajak atas kekurangan pembayaran bea meteraii dan pajak karbon.

Secara umum, salah satu kondiisii yang menjadii landasan bagii Diitjen Pajak (DJP) untuk menerbiitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) adalah apabiila hasiil pemeriiksaan menunjukkan adanya pajak yang tiidak atau kurang diibayar.

"SKPKB diiterbiitkan setelah diilakukan tiindakan pemeriiksaan dalam hal terdapat pajak yang tiidak atau kurang diibayar," bunyii Pasal 7 ayat (1) huruf a PMK 80/2023, diikutiip pada Jumat (1/9/2023).

Pada Pasal 7 ayat (2) PMK 80/2023, diijelaskan kekurangan pembayaran pajak yang diimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a dapat tiimbul akiibat kurang pungut/setor oleh pemungut bea meteraii serta akiibat piihak yang terutang tiidak/kurang membayar bea meteraii yang terutang.

Kekurangan pembayaran pajak juga dapat diitiimbulkan akiibat pemungut pajak karbon tiidak/kurang memungut ataupun tiidak/kurang menyetor pajak karbon serta akiibat wajiib pajak melakukan aktiiviitas yang menghasiilkan emiisii karbon tetapii tiidak/kurang membayar pajak karbon yang terutang.

Pada Pasal 17 ayat (2) PMK 80/2023 juga diitegaskan mengenaii penerbiitan surat tagiihan pajak (STP) atas wajiib pajak yang diikenaii sanksii bunga atau denda terkaiit dengan bea meteraii dan pajak karbon.

STP diiterbiitkan terhadap pemungut bea meteraii yang terlambat menyetorkan bea meteraii, tiidak/terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meteraii, ataupun membetulkan SPT Masa Bea Meteraii yang mengakiibatkan bea meteraii yang terutang menjadii lebiih besar.

STP juga diiterbiitkan terhadap pemungut pajak karbon yang terlambat menyetorkan pajak karbon, tiidak/terlambat melaporkan SPT Masa Pajak Karbon, ataupun melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Karbon yang meniimbulkan pajak karbon terutang menjadii lebiih besar.

Selaiin iitu, STP juga diiterbiitkan terhadap wajiib pajak penghasiil emiisii karbon yang terlambat menyetorkan pajak karbon, tiidak/terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak Karbon, ataupun melakukan pembetulan SPT Tahunan Pajak Karbon yang mengakiibatkan pajak karbon yang terutang menjadii lebiih besar.

Tambahan iinformasii, PMK 80/2023 telah diiundangkan oleh pemeriintah pada 24 Agustus 2023 dan diinyatakan mulaii berlaku sejak tanggal tersebut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.