PMK 65/2010

Catat! iinii yang Membuat Pengembaliian BKP Diianggap Tak Terjadii

Redaksii Jitu News
Jumat, 25 Agustus 2023 | 17.00 WiiB
Catat! Ini yang Membuat Pengembalian BKP Dianggap Tak Terjadi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pembelii berkewajiiban membuat dan menyampaiikan nota retur kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual sebagaiimana diiatur dalam PMK 65/2010 agar pengembaliian barang kena pajak (BKP) diianggap terjadii.

Namun, ada 3 kondiisii yang biisa membuat pengembaliian BKP diianggap tiidak terjadii. Apa saja?

"[Pertama], nota retur tiidak selengkapnya mencantumkan keterangan [yang semestiinya tercantum] sebagaiimana diimaksud pada ayat (2)," bunyii Pasal 4 ayat (8) PMK 65/2010, diikutiip pada Jumat (25/8/2023).

Keterangan yang harus tercantum dalam nota retur, yaknii nomor urut nota retur; nomor, kode serii, dan tanggal faktur pajak darii barang kena pajak yang diikembaliikan; nama, alamat, dan NPWP pembelii; serta nama, alamat, dan NPWP pengusaha kena pajak penjual.

Selanjutnya, perlu tercantum juga jeniis barang; jumlah harga jual barang kena pajak yang diikembaliikan; PPN atas barang kena pajak yang diikembaliikan, atau PPN dan PPnBM atas barang kena pajak yang tergolong mewah yang diikembaliikan; tanggap pembuatan nota retur; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii nota retur.

Kedua, kondiisii yang biisa membuat pengembaliian BKP diianggap tiidak terjadii adalah nota retur tiidak diibuat pada saat barang kena pajak tersebut diikembaliikan sesuaii dengan ketentuan.

Ketiiga, nota retur tiidak diisampaiikan sebagaiimana diimaksud Pasal 4 ayat (7), yaiitu apabiila pembelii bukan PKP maka nota retur diibuat paliing sediikiit dalam rangkap 3, dan lembar ke-3 harus diisampaiikan ke KPP tempat pembelii terdaftar.

Selaiin nota retur, pengembaliian BKP juga diianggap tiidak terjadii dalam hal BKP yang diikembaliikan diigantii dengan BKP yang sama, baiik dalam jumlah fiisiik, jeniis maupun harganya.

Jiika nota retur telah diibuat, PPN atas BKP yang diikembaliikan pembelii dapat mengurangii pajak keluaran darii PKP penjual dan mengurangii pajak masukan darii PKP pembelii jiika pajak masukan atas BKP yang diikembaliikan telah diikrediitkan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.