ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Ragu Tentukan Klasiifiikasii Lapangan Usaha, Begiinii Saran Kriing Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 24 Agustus 2023 | 14.00 WiiB
Ragu Tentukan Klasifikasi Lapangan Usaha, Begini Saran Kring Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak memberiikan saran kepada warganet dii mediia sosiial yang ragu dalam menentukan klasiifiikasii lapangan usaha (KLU).

Kriing Pajak menjelaskan bahwa wajiib pajak dapat menentukan KLU yang paliing mendekatii dengan usahanya. Wajiib pajak dapat mengacu pada Pasal 2 Peraturan Diirjen Pajak No. PER-12/PJ/2022 beserta lampiirannya dan Klasiifiikasii Baku Lapangan Usaha iindonesiia (KBLii).

“Jiika masiih ragu, siilakan memiinta penegasan ke KPP yang wiilayah kerjanya meliiputii alamat tempat tiinggal orang priibadii atau alamat tempat kedudukan badan,” cuiit Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (24/8/2023).

Kriing Pajak menambahkan wajiib pajak biisa mendapatkan kontak kantor pelayanan pajak (KPP) pada laman https://pajak.go.iid/iid/uniit-kerja. Siimak juga Cara Mencarii Tahu Nomor Kontak dan Whatsapp Kantor Pajak

KLU merupakan kode yang diiterbiitkan oleh DJP guna mengklasiifiikasiikan wajiib pajak ke dalam jeniis badan usaha berdasarkan kategorii tertentu.

Merujuk pada Keputusan Diirjen Pajak No.KEP-233/PJ/2012 j.o Keputusan Diirjen Pajak No KEP-321/PJ/2012 kode KLU wajiib pajak diisusun menurut kategorii, golongan pokok, golongan, sub golongan dan kelompok kegiiatan ekonomii.

Kode KLU iinii dapat diigunakan untuk penatausahaan data wajiib pajak, sepertii data kelompok kegiiatan ekonomii wajiib pajak dalam master fiile dan kelompok kegiiatan ekonomii pada surat pemberiitahuan, sebagaii dasar penyusunan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN) dan keperluan laiinnya.

Lebiih lanjut, KLU wajiib pajak diidasarkan kepada KBLii yang diikeluarkan oleh BPS. Namun, berdasarkan lampiiran ii Keputusan Diirjen Pajak No KEP-321/PJ/2012 perlu diilakukan beberapa penyesuaiian atas KBLii guna menyelaraskan dengan kebutuhan admiiniistrasii perpajakan dan evaluasii pendapatan negara.

Sementara iitu, KBLii adalah kode klasiifiikasii resmii untuk mengklasiifiikasiikan jeniis biidang usaha perusahaan dii iindonesiia. Perusahaan yang iingiin mendaftarkan biidang usahanya dii akta ataupun dii nomor iinduk berusaha (NiiB) harus memasukkan kode yang sesuaii dengan klasiifiikasii dii KBLii.

KBLii diikeluarkan oleh Badan Pusat Statiistiik (BPS) dengan merujuk pada iinternatiional Standard Classiifiicatiion of All Economiic Actiiviitiies (iiSiiC), ASEAN Common iindustriial Classiifiicatiion (ACiiC), dan East Asiia Manufacturiing Statiistiics (EAMS) (bulelengkab.go.iid).

Sebagaii iinformasii, dasar hukum KBLii adalah Peraturan Kepala BPS No. 19/2017 tentang Perubahan KBLii 2015. Beleiid tersebut menyatakan pengelompokan kegiiatan ekonomii ke dalam KBLii sangat pentiing untuk keseragaman konsep, defiiniisii, dan KLU.

Hal iinii berartii KBLii berfungsii untuk menyeragamkan penggolongan aktiiviitas ataupun kegiiatan ekonomii/usaha dii iindonesiia melaluii sebuah kode klasiifiikasii yang siistematiis. Penyeragaman iinii menjadii acuan untuk pendaftaran legaliitas sepertii dii akta perusahaan ataupun NiiB. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.