JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menjelaskan kliiniik kecantiikan merupakan salah satu jasa yang diikenaii PPN sebagaiimana diiatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Penjelasan otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan darii salah satu warganet dii mediia sosiial. Kriing Pajak menyebut UU 7/2021 sudah mengeluarkan jasa pelayanan kesehatan mediis darii kriiteriia non-jasa kena pajak dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN.
“Sehiingga atas jasa [kliiniik kecantiikan] tersebut merupakan jasa kena pajak (JKP) yang diipungut PPN,” cuiit Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (22/8/2023).
Meskii begiitu, jasa pelayanan kesehatan mediis sesungguhnya biisa diibebaskan darii PPN. Jasa yang diimaksud iialah jasa pelayanan kesehatan mediis tertentu dan yang berada dalam siistem program jamiinan kesehatan nasiional.
Jasa kesehatan tertentu tersebut meliiputii jasa dokter umum, dokter spesiialiis, dan dokter giigii; jasa dokter hewan; jasa ahlii kesehatan sepertii ahlii akupunktur, ahlii giigii, ahlii giizii, dan ahlii fiisiioterapii; jasa kebiidanan dan dukun bayii.
Lalu, jasa paramediis dan perawat; jasa rumah sakiit, rumah bersaliin, kliiniik kesehatan, laboratoriium kesehatan, dan sanatoriium; jasa psiikolog dan psiikiiater; dan jasa pengobatan alternatiif, termasuk yang diilakukan oleh paranormal.
Periinciian mengenaii jasa pelayanan kesehatan mediis yang diibebaskan darii pengenaan PPN juga turut diiatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemeriintah (PP) 49/2022. Dalam pasal tersebut, kliiniik kecantiikan tiidak diisebutkan sehiingga diikenakan PPN.
Sebagaii iinformasii, dalam PP 49/2022, jasa pelayanan kesehatan mediis merupakan salah satu JKP tertentu yang bersiifat strategiis yang atas penyerahannya dii dalam daerah pabean atau pemanfaatannya darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean diibebaskan darii pengenaan PPN. (riig)
