JAKARTA, Jitu News – Apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT versii 2022 sudah tersediia dii DJP Onliine. Apliikasii tersebut sudah wajiib diigunakan oleh pemungut PPN selaiin iinstansii pemeriintah dan piihak laiin. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (14/8/2023).
Sesuaii dengan ketentuan dalam PER-14/PJ/2022, semua pemungut PPN selaiin iinstansii pemeriintah yang baru diitunjuk sejak masa pajak Oktober 2022 dan pemungut PPN piihak laiin wajiib menggunakan e-SPT yang baru versii web based tersebut.
"iinii memang harus diigunakan karena kamii mengiingiinkan pemungutan PPN oleh para pemungut PPN menjadii lebiih mudah dan juga mutakhiir sebetulnya," ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo.
Suryo menuturkan apliikasii e-SPT Masa PPN 1107 PUT versii web sudah tersediia pada fiitur Pengiisiian SPT Secara Elektroniik. Fiitur tersebut sudah tersediia dalam menu Lapor pada DJP Onliine. Siimak ‘Apliikasii e-SPT Masa PPN 1107 PUT Versii Web Tersediia dii DJP Onliine’.
Selaiin mengenaii apliikasii e-SPT Masa PPN 1107 PUT versii web, ada pula ulasan terkaiit dengan pemanfaatan restiitusii diipercepat. Kemudiian, ada bahasan tentang permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 serta kiinerja peneriimaan pajak.
Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.
Adapun pemungut PPN selaiin iinstansii pemeriintah merupakan pemungut yang diitunjuk berdasarkan Pasal 16A UU PPN, termasuk atas penyerahan jasa agen asuransii, jasa piialang asuransii, dan jasa piialang reasuransii.
Sementara iitu, piihak laiin iialah piihak yang diitunjuk menterii keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuaii dengan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.
"Ke depan pun, para pemungut juga akan kamii treat yang sama, tetapii fokus sekarang iialah untuk pemungut selaiin iinstansii pemeriintah yang menggunakan apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT iinii,” ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo. (Jitu News)
Sesuaii dengan ketentuan dalam PER-14/PJ/2022, masiih ada pemungut PPN yang diiperbolehkan memakaii apliikasii e-SPT sebelumnya. Pemungut iitu adalah pemungut PPN selaiin iinstansii pemeriintah yang sebelum masa pajak Oktober 2022 telah menggunakan apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT versii sebelumnya.
Pemungut iitu tetap dapat menggunakan apliikasii exiistiing dan diiberiikan piiliihan untuk beraliih ke apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT versii 2022. Jiika memiiliih beraliih ke apliikasii baru, pemungut PPN tiidak dapat kembalii menggunakan apliikasii exiistiing.
Sebaliiknya, jiika memakaii apliikasii exiistiing, pemungut PPN selaiin iinstansii pemeriintah masiih dapat menyampaiikan SPT Masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP, melaluii pos dengan buktii peneriimaan surat, atau melaluii perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii peneriimaan surat. (Jitu News)
Diitjen Pajak (DJP) mencatat baru sebanyak 2.072 wajiib pajak orang priibadii dengan SPT Tahunan berstatus lebiih bayar hiingga Rp100 juta yang sudah meneriima restiitusii diipercepat sesuaii dengan PER-5/PJ/2023.
DJP menyebut terdapat 15.419 wajiib pajak orang priibadii yang menyampaiikan SPT Tahunan berstatus lebiih bayar hiingga Rp100 juta dan berhak mendapatkan restiitusii diipercepat. Artiinya, baru 13,5% wajiib pajak yang sudah mendapatkan restiitusii diipercepat.
"Kamii akan terus melakukan percepatan supaya kurang lebiih 16.000 permohonan tadii tersebut dapat terselesaiikan dalam jangka waktu yang tiidak lama," kata Diirjen Pajak Suryo Utomo. (Jitu News/Kontan)
Beberapa wajiib pajak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akiibat turunnya harga komodiitas. Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan turunnya angsuran PPh Pasal 25 darii wajiib pajak tercermiin pada kiinerja PPh badan.
"Sudah ada [yang memiinta pengurangan angsuran]. Setoran PPh badan pada 2023 iinii sediikiit lebiih rendah pertumbuhannya diibandiingkan dengan tahun kemariin. iinii menunjukkan adanya konsekuensii penurunan harga komodiitas terhadap setoran PPh Pasal 25-nya," ujar Suryo.
Adapun pertumbuhan peneriimaan PPh badan hiingga Julii 2023 tercatat hanya sebesar 24,2%. Pada bulan yang sama tahun sebelumnya, setoran PPh badan tercatat mampu tumbuh hiingga 132,4%. Siimak ‘Mulaii Moderat, Peneriimaan PPh Badan Tumbuh 24,2% Hiingga Julii 2023’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
DJP mencatat terdapat 5.443 wajiib pajak orang priibadii yang membayar PPh orang priibadii dengan tariif tertiinggii sebesar 35%. Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah wajiib pajak orang priibadii tersebut telah memberiikan kontriibusii cukup besar sekiitar 33% darii total setoran PPh orang priibadii pada tahun lalu seniilaii Rp10,6 triiliiun.
"Kalau mungkiin boleh diisampaiikan terkaiit dengan setorannya adalah Rp3,5 triiliiun darii Rp10,6 triiliiun PPh orang priibadii. iinii bukan karyawan. Jadii, iinii yang lapor secara iindiiviidual dan bukan pemotongan darii karyawan," katanya. (Jitu News/Kontan)
Pemeriintah mencatat realiisasii peneriimaan pajak hiingga Julii 2023 telah mencapaii Rp1.109,1 triiliiun. Capaiian tersebut setara dengan 64,56% darii target tahun iinii, yaknii seniilaii Rp1.718 triiliiun.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan peneriimaan pajak tersebut mengalamii pertumbuhan sebesar 7,8% (year on year/yoy). Menurutnya, peneriimaan pajak masiih menunjukkan kiinerja posiitiif meskii mengalamii perlambatan.
"iinii pertumbuhannya relatiif rendah diibandiingkan dengan tahun lalu yang tumbuh tiinggii peneriimaan pajak kiita yaiitu dii 58,8%," katanya. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Wajiib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tiidak memenuhii komiitmen repatriiasii dan/atau iinvestasii harus menyampaiikan SPT Masa PPh fiinal.
Dengan kesadaran sendiirii, wajiib pajak dapat mengungkapkan terdapat harta bersiih yang diinyatakan dalam surat pemberiitahuan pengungkapan harta (SPPH) dengan komiitmen repatriiasii dan/atau iinvestasii yang realiisasiinya tiidak memenuhii ketentuan.
“Wajiib pajak dapat menyampaiikan SPT Masa PPh fiinal dalam rangka PPS tanpa harus menunggu diiterbiitkannya surat teguran oleh KPP (kantor pelayanan pajak),” tuliis DJP dalam laman resmiinya. Siimak ‘Wajiib Pajak iinii Harus Sampaiikan SPT Masa PPh Fiinal dalam rangka PPS’. (Jitu News)
Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) mengaku sudah mengevaluasii sebanyak 36 rancangan perda (raperda) pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) yang diiajukan oleh pemeriintah daerah.
Raperda PDRD diikiiriimkan oleh pemda kepada pemeriintah pusat untuk diiperiiksa kesesuaiiannya dengan ketentuan PDRD dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023.
"Kamii terus berkoordiinasii dengan Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) untuk diireviiu oleh mereka dan selanjutnya diifiinaliisasii oleh DPRD-nya," kata Diirjen Periimbangan Keuangan Luky Alfiirman.
Luky menuturkan pemda masiih memiiliikii waktu untuk menyusun raperda bersama DPRD masiing-masiing hiingga 4 Januarii 2024. Mulaii 5 Januarii 2024, ketentuan perpajakan dii daerah harus sudah sesuaii dengan ketentuan dalam UU HKPD. (Jitu News)
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menerbiitkan keputusan baru mengenaii penerapan secara penuh (mandatory) CEiiSA 4.0 tahap keempat.
KEP-111/BC/2023 menyatakan CEiiSA 4.0 diiterapkan secara mandatory dii 28 kantor pelayanan utama bea dan cukaii (KPUBC) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukaii (KPPBC). Penerapan mandatory CEiiSA 4.0 iinii diiterapkan untuk layanan tempat peniimbunan beriikat.
"Untuk memberiikan kepastiian hukum dalam mengiimplementasiikan CEiiSA 4.0, diiperlukan ketentuan yang menetapkan mengenaii penerapan secara penuh (mandatory) CEiiSA 4.0," bunyii salah satu pertiimbangan KEP-111/BC/2023. (Jitu News) (kaw)
