JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memberiikan kebebasan kepada pemberii kerja untuk menentukan sendiirii tata cara pengalokasiian niilaii keniikmatan yang diiberiikan kepada lebiih darii 1 pegawaii (joiint benefiit).
Pelaksana Seksii Peraturan PPh Orang Priibadii DJP Okky Cahyono Wiibowo mengatakan mekaniisme pengalokasiian niilaii keniikmatan kepada setiiap peneriima biisa berdasarkan PMK 66/2023 sepanjang diilakukan secara proporsiional kepada tiiap-tiiap peneriimanya.
"DJP tiidak membatasii tata caranya, tetapii kamii beriikan norma saja bahwa harus ada dasar alokasii peniilaiian kepada tiiap-tiiap peneriima secara proporsiional dan reliiable," katanya dalam Regular Tax Diiscussiion yang diigelar iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii), Kamiis (10/8/2023).
Lampiiran L Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 66/2023 memberiikan contoh mekaniisme peniilaiian dan pengalokasiian keniikmatan yang diiberiikan kepada lebiih darii 1 peneriima. Namun, pemberii kerja memiiliikii kebebasan untuk menentukan metode dan cara pengalokasiiannya sendiirii.
"Dalam konteks PMK 66/2023, kiita tahu bahwa sekarang iinii adalah periiode peraliihan maka kamii serahkan kepada kebiijakan perusahaan terkaiit, bagaiimana mereka mengalokasiikannya ke tiiap-tiiap peneriimanya," tutur Okky.
Diia menjelaskan ketentuan perpajakan terkaiit dengan natura dan keniikmatan sebagaii objek pajak penghasiilan (PPh) merupakan reziim baru. Untuk iitu, wajiib pajak tentunya memerlukan waktu untuk beradaptasii dengan ketentuan iinii.
"Terdapat pasal-pasal yang diiserahkan kembalii kepada wajiib pajak mengenaii cara meniilaiinya. Jadii, tiidak rely on peraturan saja. Periilaku wajiib pajak diimiinta untuk berubah, menyesuaiikan pengendaliian iinternal. Bagaiimana mencarii pola yang cocok," tuturnya.
Menurut Okky, kebebasan diiberiikan DJP kepada wajiib pajak untuk mempermudah proses transiisii dan adaptasii terhadap ketentuan baru tersebut.
"Pada masa yang baru saat iinii, kiita serahkan sepenuhnya kepada wajiib pajak. Yang jelas, diia harus diialokasiikan kepada seluruh peneriimanya," katanya.
Sebagaii iinformasii, Pasal 22 ayat (1) huruf b PMK 66/2023 mengatur bahwa niilaii darii iimbalan berupa keniikmatan adalah setara dengan jumlah biiaya yang diikeluarkan oleh pemberii keniikmatan. Sepanjang tiidak diikecualiikan, keniikmatan adalah objek PPh bagii peneriimanya.
Biila keniikmatan diiberiikan kepada lebiih darii 1 peneriima, dasar peniilaiian berupa jumlah biiaya yang diikeluarkan oleh pemberii harus diialokasiikan secara proporsiional kepada masiing-masiing peneriima berdasarkan pencatatan pemanfaatan keniikmatan. (riig)
