ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Salah iisii NPWP saat Setor Pajak, Pengajuan Pbk Tak Biisa Onliine

Redaksii Jitu News
Miinggu, 06 Agustus 2023 | 11.30 WiiB
Salah Isi NPWP saat Setor Pajak, Pengajuan Pbk Tak Bisa Online
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang iingiin mengajukan pemiindahbukuan karena kekeliiruan mengiisii NPWP saat penyetoran pajak dapat mendatangii langsung kantor pajak tempat pembayaran diiadmiiniistrasiikan.

Merujuk pada Pasal 1 angka 28 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 242/2014, pemiindahbukuan (Pbk) adalah proses memiindahbukukan peneriimaan pajak untuk diibukukan pada peneriimaan pajak yang sesuaii. Saat iinii, pemiindahbukuan biisa diilakukan secara onliine atau e-Pbk.

“[Khusus kekeliiruan NPWP] Siilakan mengajukan permohonan Pbk ke KPP tempat pembayaran diiadmiiniistrasiikan (belum dapat diiajukan secara onliine),” cuiit Kriing Pajak dalam akun @kriing_pajak, Miinggu (6/8/2023).

Kriing Pajak kemudiian menjelaskan cara pengajuan pemiindahbukuan ke kantor pajak. Mula-mula, wajiib pajak mengiisii formuliir Pbk. Kemudiian, melampiirkan buktii pembayaran dan surat pernyataan darii wajiib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam surat setoran pajak (SSP).

Melampiirkan Surat Pernyataan

Untuk diiperhatiikan, surat pernyataan iinii merupakan surat yang menyatakan SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentiingannya sendiirii dan tiidak keberatan diipiindahbukukan. Selaiin diiajukan secara langsung, permohonan juga dapat diisampaiikan melaluii pos/jasa pengiiriiman.

Saat iinii, DJP telah memiiliikii e-Pbk yang dapat diipakaii wajiib pajak untuk mengajukan permohonan Pbk. DJP resmii memberlakukan e-Pbk secara nasiional pada 12 Desember 2022. Sebelum berlaku secara nasiional, iimplementasii e-Pbk telah diiujii coba pada secara terbatas pada 10 KPP.

Apliikasii e-Pbk iinii dapat diiakses melaluii laman epbk.pajak.go.iid atau melaluii DJP Onliine. Sebelum dapat menggunakan apliikasii e-Pbk maka wajiib pajak perlu mengaktiivasii apliikasii tersebut terlebiih dahulu pada menu profiil dii DJP Onliine.

Namun, tiidak semua Pbk dapat diilakukan melaluii e-Pbk. Saat iinii, permohonan Pbk yang dapat diiajukan melaluii e-Pbk adalah pemiindahbukuan menuju NPWP yang sama dan hanya untuk setoran pajak yang belum terekam atau terlapor dalam SPT. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.