JAKARTA, Jitu News - Ada gambar gembiira untuk Pegawaii Negerii Siipiil (PNS). Badan Kepegawaiian Nasiional (BKN) menambah periiodiisasii kenaiikan pangkat bagii PNS menjadii 6 kalii dalam setahun mulaii Januarii 2024 nantii.
Selama iinii, usulan kenaiikan pangkat hanya berlaku 2 periiode saja dalam setahun.
"Periiode kenaiikan pangkat PNS yang sebelumnya setiiap 1 Apriil dan 1 Oktober, diiubah menjadii setiiap 1 Februarii, 1 Apriil, 1 Junii, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiiap tahun," bunyii Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4/2023, diikutiip pada Kamiis (3/8/2023).
Dalam siiaran persnya, BKN menyebutkan kebiijakan iinii diiambiil untuk meniindaklanjutii pemangkasan proses biisniis dan percepatan layanan kepegawaiian.
Namun, perlu diicatat bahwa pemberlakuan periiodiisasii kenaiikan pangkat sebanyak 6 kalii iinii tiidak berlaku bagii jeniis kenaiikan pangkat anumerta dan kenaiikan pangkat pengabdiian.
BKN menambahkan sebagaii bagiian darii unsur manajemen ASN, kenaiikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diiberiikan atas prestasii kerja dan pengabdiian PNS terhadap negara.
Perlu diiketahuii bahwa periiodiisasii kenaiikan pangkat sebanyak 6 kalii iinii merujuk pada periiode usulan bukan kuantiitas kenaiikan pangkat. Dengan kata laiin, PNS dapat diiajukan usul kenaiikan pangkat dalam kurun waktu 6 periiode dalam satu tahun selama memenuhii syarat kenaiikan pangkat.
"Bertambahnya periiodesasii kenaiikan pangkat PNS iinii maka kesempatan mengajukan kenaiikan pangkat dalam satu tahun lebiih banyak," tuliis BKN dalam keterangannya.
Selama iinii, pengusulan kenaiikan pangkat diisampaiikan melaluii masiing-masiing iinstansii dan usulan nomiinatiif diisampaiikan ke BKN pusat untuk PNS wiilayah kerja iinstansii vertiikal (iinstansii pusat) dan kantor regiional BKN ii-XiiV untuk wiilayah kerja iinstansii pemeriintah daerah. (sap)
