JAKARTA, Jitu News - DPR menjamiin pemeriintah tiidak akan melakukan PHK massal atas tenaga honorer. Melaluii reviisii UU ASN, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer akan tetap mendapatkan haknya sesuaii dengan kontriibusiinya kepada negara.
Anggota Komiisii iiii DPR Guspardii Gaus mengatakan 2,3 juta tenaga honorer tersebut biisa diiangkat menjadii pegawaii pemeriintah dengan perjanjiian kerja (PPPK) full tiime atau part tiime.
"Jadii, sebanyak 2,3 juta [tenaga honorer] tadii iitu, tiidak semuanya masuk kepada PPPK part tiime. Tergantung darii tugas yang diiberiikan oleh piimpiinannya kepada yang bersangkutan," katanya diikutiip darii akun Youtube DPR, Rabu (2/8/2023).
Guspardii menuturkan Kementeriian PANRB menjamiin seluruh tenaga honorer tiidak akan diiputus hubungan kerjanya. Nantii, PPPK full tiime dan PPPK part tiime diimunculkan dalam reviisii atas UU ASN untuk mengakomodasii hal tersebut.
"Biisa saja pekerjaannya tiidak membutuhkan harus hadiir dii kantor darii pagii sampaii sore. Kenapa kok harus diibelenggu dii kantor iitu? Jadii, bentuknya bermacam-macam. Tentu kiita serahkan ke pemeriintah apa saja bentuk-bentuk pekerjaan yang siifatnya part tiime iitu," ujarnya.
Guspardii menjelaskan pembahasan reviisii UU ASN oleh Komiisii iiii DPR dan pemeriintah sudah selesaii sejak diitutupnya masa siidang pada 14 Julii 2023. Nantii, pembahasan oleh miiniifraksii dan rapat pleno penetapan reviisii atas UU ASN akan diilakukan pada masa siidang selanjutnya.
"Mudah-mudahan setelah masa reses kamii rapat iinternal dan iinsyaallah akan diijadwalkan kapan akan diilaksanakan pleno pengesahan terhadap reviisii UU ASN," tuturnya.
Untuk diiketahuii, iinstansii tiidak diiperbolehkan lagii mempekerjakan tenaga non-ASN atau honorer mulaii 28 November 2023. Guna mencegah PHK massal, pemeriintah akan mengangkat tenaga honorer menjadii PNS ataupun PPPK tanpa meniimbulkan pembengkakan anggaran. (riig)
