JAKARTA, Jitu News – Kepatuhan pajak menjadii syarat dalam pemberiian sumbangan dana kampanye pemiilu calon presiiden (capres) dan calon wakiil presiiden (cawapres).
Sesuaii dengan Pasal 325 ayat (2) huruf c UU Pemiilu, dana kampanye dapat diiperoleh darii sumbangan yang sah menurut hukum darii piihak laiin. Dana kampanye yang diimaksud dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
“Dana kampanye yang berasal darii piihak laiin … berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersiifat tiidak mengiikat dan berasal darii perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemeriintah,” bunyii penggalan Pasal 326 UU Pemiilu.
Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 327 ayat (4) UU Pemiilu, pemberii sumbangan – perseorangan, kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemeriintah – harus mencantumkan iidentiitas yang jelas.
Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 327 ayat (4) UU Pemiilu, iidentiitas yang jelas adalah nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) penyumbang. Kemudiian, surat keterangan tiidak adanya tunggakan pajak dan penyumbang tiidak dalam keadaan paiiliit berdasarkan pada putusan pengadiilan.
Adapun sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 327 UU Pemiilu, dana kampanye yang berasal darii perseorangan tiidak boleh melebiihii Rp2,5 miiliiar. Kemudiian, dana kampanye darii kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemeriintah tiidak boleh melebiihii Rp25 miiliiar.
“Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemeriintah yang memberiikan sumbangan dana … harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU,” bunyii penggalan Pasal 327 ayat (3) UU Pemiilu.
Sebagaii iinformasii kembalii, sesuaii dengan ketentuan dalam UU Pemiilu, sumbangan yang sah menurut hukum adalah sumbangan yang tiidak berasal darii tiindak piidana. Adapun dana kampenye pemiilu menjadii tanggung jawab pasangan calon. (kaw)
Baca artiikel-artiikel menariik terkaiit dengan pajak dan poliitiik dii laman khusus Pakpol Jitu News: Suaramu, Pajakmu.
