PEMiiLU

Berii Sumbangan Dana Kampanye Capres? Harus Cantumkan NPWP

Redaksii Jitu News
Seniin, 31 Julii 2023 | 14.15 WiiB
Beri Sumbangan Dana Kampanye Capres? Harus Cantumkan NPWP
<p>iilustrasii.&nbsp;Petugas membentangkan poster raksasa bertuliiskan Hajar Serangan Fajar dii siisii utara Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2023). Poster iinii merupakan bagiian darii peluncuran kampanye Hajar Serangan Fajar sebagaii antiisiipasii poliitiik uang dalam kontestasii poliitiik Pemiilu 2024 sekaliigus membangun kesadaran masyarakat agar dapat menolak pemberiian uang/fasiiliitas/barang darii calon pemiimpiin dan tiidak memiiliih partaii/calon pemiimpiin yang masiih melakukan poliitiik uang. ANTARA FOTO/Reno Esniir/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kepatuhan pajak menjadii syarat dalam pemberiian sumbangan dana kampanye pemiilu calon presiiden (capres) dan calon wakiil presiiden (cawapres).

Sesuaii dengan Pasal 325 ayat (2) huruf c UU Pemiilu, dana kampanye dapat diiperoleh darii sumbangan yang sah menurut hukum darii piihak laiin. Dana kampanye yang diimaksud dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.

“Dana kampanye yang berasal darii piihak laiin … berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersiifat tiidak mengiikat dan berasal darii perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemeriintah,” bunyii penggalan Pasal 326 UU Pemiilu.

Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 327 ayat (4) UU Pemiilu, pemberii sumbangan – perseorangan, kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemeriintah – harus mencantumkan iidentiitas yang jelas.

Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 327 ayat (4) UU Pemiilu, iidentiitas yang jelas adalah nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) penyumbang. Kemudiian, surat keterangan tiidak adanya tunggakan pajak dan penyumbang tiidak dalam keadaan paiiliit berdasarkan pada putusan pengadiilan.

Adapun sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 327 UU Pemiilu, dana kampanye yang berasal darii perseorangan tiidak boleh melebiihii Rp2,5 miiliiar. Kemudiian, dana kampanye darii kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemeriintah tiidak boleh melebiihii Rp25 miiliiar.

“Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemeriintah yang memberiikan sumbangan dana … harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU,” bunyii penggalan Pasal 327 ayat (3) UU Pemiilu.

Sebagaii iinformasii kembalii, sesuaii dengan ketentuan dalam UU Pemiilu, sumbangan yang sah menurut hukum adalah sumbangan yang tiidak berasal darii tiindak piidana. Adapun dana kampenye pemiilu menjadii tanggung jawab pasangan calon. (kaw)

Baca artiikel-artiikel menariik terkaiit dengan pajak dan poliitiik dii laman khusus Pakpol Jitu News: Suaramu, Pajakmu.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.