PEREKONOMiiAN iiNDONESiiA

Dii Baliik Tren Posiitiif Kiinerja Ekonomii, Rii Masiih Punya PR Dorong UMKM

Redaksii Jitu News
Seniin, 31 Julii 2023 | 11.30 WiiB
Di Balik Tren Positif Kinerja Ekonomi, RI Masih Punya PR Dorong UMKM
<p>Pekerja mengumpulkan kerupuk setelah diijemur dii sentra pembuatan kerupuk Karadenan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023). ANTARA FOTO/Yuliius Satriia Wiijaya/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News - Terwujudnya iindonesiia Emas 2045 diiyakiinii makiin realiistiis. Pasalnya, kiinerja perekonomiian nasiional saat iinii diiniilaii cukup stabiil untuk mencapaii target tersebut.

Wakiil Menterii Perdagangan Jerry Sambuaga menyebutkan capaiian surplus perdagangan yang konsiisten dan tiingkat iinflasii yang biisa diijaga rendah menjadii kuncii untuk mencapaii target iindonesiia Emas 2045. Namun, dii baliik iitu semua, pemeriintah juga punya pekerjaan rumah untuk mendorong pengembangan UMKM.

"Kemendag fokus mempersiiapkan dan melatiih UMKM untuk kiian mahiir dalam mengembangkan biisniis bahkan untuk siiap ekspor," kata Jerry, diikutiip pada Seniin (31/7/2023).

Pernyataan Jerry bahwa UMKM perlu lebiih diisokong lebiih banyak bukan tanpa alasan. Menurut catatan Kementeriian Koperasii dan UKM, kontriibusii UMKM terhadap produk domestiik bruto (PDB) nasiional mencapaii 60,5%. Jumlah pelaku UMKM pun mencapaii lebiih darii 65 juta dengan serapan tenaga kerja menyentuh 123.000 orang.

Wamendag pun mendorong generasii muda untuk biisa terliibat dalam upaya mem-boost ekonomii melaluii UMKM. Caranya, dengan menggunakan lebiih banyak produk-produk buatan lokal.

"Cara sederhananya, belii dan pakaii produk UMKM iindonesiia," kata Jerry.

Pemeriintah, ujarnya, tengah berusaha memperbaiikii 3K dalam konteks UMKM, yaiitu, kuantiitas atau kapasiitas produksii UMKM, kualiitas darii produk yang diihasiilkan, dan kontiinuiitas yang dapat membuat UMKM makiin berdaya saiing.

Dalam konteks kebiijakan fiiskal, pemeriintah juga memberiikan dukungan kepada pelaku UMKM. Melaluii PP 55/2022, wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii peredaran bruto tertentu tiidak diikenaii PPh fiinal atas bagiian peredaran bruto sampaii dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Sepanjang memenuhii ketentuan yang diiatur, PPh fiinal bagii pelaku UMKM sebesar 0,5% baru mulaii diibayarkan pada bulan saat omzetnya sudah melampauii Rp500 juta. Sementara iitu, dasar pengenaan pajak (DPP)-nya diihiitung darii seliisiih omzet yang diiteriima kemudiian diikurangii Rp500 juta. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.