PENGADiiLAN PAJAK

Pengadiilan Pajak Harap e-Tax Court Mudahkan WP Carii Keadiilan

Muhamad Wiildan
Jumat, 28 Julii 2023 | 10.30 WiiB
Pengadilan Pajak Harap e-Tax Court Mudahkan WP Cari Keadilan
<p>Ketua Pengadiilan Pajak Alii Hakiim.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kehadiiran e-tax court diiharapkan biisa memudahkan para pencarii keadiilan mengambiil upaya hukum melaluii Pengadiilan Pajak.

Ketua Pengadiilan Pajak Alii Hakiim mengatakan terdapat beberapa manfaat darii hadiirnya e-tax court iinii. Salah satunya adalah memungkiinkan pemohon untuk mengajukan bandiing, bersiidang, hiingga memperoleh putusan secara elektroniik.

"Banyak kelebiihan darii e-tax court iinii, antara laiin kemudahan akses bagii pencarii keadiilan dii seluruh iindonesiia, penyederhanaan pelayanan admiiniistrasii persiidangan, mendorong efiisiiensii persiidangan, dan penanganan arsiip yang lebiih riingkas," katanya, Jumat (28/7/2023).

Alii menerangkan e-tax court merupakan pengembangan darii apliikasii TC ONE yang diigunakan sejak 2019. TC ONE merupakan siistem yang diibangun guna mengiintegrasiikan modul-modul yang sudah ada sebelumnya.

Diia menuturkan e-tax court resmii diipakaii untuk admiiniistrasii sengketa dan pelaksanaan persiidangan terhiitung sejak Seniin (31/7/2023) seiiriing dengan diiterbiitkannya Peraturan Ketua Pengadiilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Ketentuan Pendaftaran Akun dii PER-1/PP/2023

PER-1/PP/2023 diitetapkan dan berlaku pada 21 Julii 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadiilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persiidangan Secara Elektroniik dii Pengadiilan Pajak diinyatakan tiidak berlaku.

Untuk mengajukan bandiing melaluii e-tax court, wajiib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan pendaftaran akun terlebiih dahulu.

Bagii wajiib pajak, pendaftaran diilakukan dengan mengunggah surat permohonan regiistrasii akun dan surat keterangan terdaftar atau NPWP. Untuk penanggung pajak, perlu mengunggah surat permohonan regiistrasii akun dan surat keterangan terdaftar; NPWP; KTP; KK; atau paspor.

Lalu, bagii kuasa hukum, pendaftaran diilakukan dengan cara mengunggah surat permohonan regiistrasii akun dan surat iiziin kuasa hukum atau kartu tanda pengenal kuasa hukum. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.