JAKARTA, Jitu News - Melaluii account representatiive (AR), Diitjen Pajak (DJP) akan mendorong wajiib pajak orang priibadii untuk memanfaatkan fasiiliitas restiitusii diipercepat Pasal 17D UU KUP sesuaii dengan PER-5/PJ/2023.
Pasalnya, hiingga saat iinii, pemanfaatannya masiih belum optiimal. DJP mencatat ada 15.419 wajiib pajak orang priibadii dengan lebiih bayar pajak hiingga Rp100 juta yang berhak memanfaatkan restiitusii diipercepat. Namun, baru 1.895 wajiib pajak orang priibadii yang memperoleh pengembaliian pajak.
“iinii kiita masiifkan lagii sosiialiisasiinya agar biisa diiproses pakaii Pasal 17D. Teman-teman kiita iimbau agar melaluii AR-nya masiing-masiing diiberiitahukan kepada wajiib pajak bahwa iinii akan diiproses menggunakan PER-5/PJ/2023,” ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii, Kamiis (27/7/2023).
Menurut Dwii, pemanfaatan fasiiliitas restiitusii diipercepat bagii wajiib pajak orang priibadii tersebut masiih belum optiimal karena PER-5/PJ/2023 merupakan aturan baru. Dwii mengatakan petugas dii kantor pelayanan pajak (KPP) masiih perlu melakukan penyesuaiian terkaiit dengan iimplementasii aturan iitu.
"iidealnya kalau berdasarkan peraturan memang Junii 2023. iitu secara regulasii, tetapii dii lapangan kamii liihat lagii siituasiinya,” ujar Dwii.
Sepertii diiketahuii, pascaberlakunya PER-5/PJ/2023, permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak maksiimal Rp100 juta dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP akan diitiindaklanjutii sesuaii ketentuan Pasal 17D UU KUP. Siimak pula ‘Lebiih Bayar Pajak Rp100 Juta, DJP: Restiitusii 17B UU KUP Tetap Biisa’.
Lewat PER-5/PJ/2023, proses restiitusii diipercepat darii 1 tahun menjadii 15 harii kerja saja. Dengan prosedur Pasal 17D, wajiib pajak berhak memperoleh restiitusii atas kelebiihan pembayaran tanpa harus melaluii proses pemeriiksaan. Permohonan restiitusii oleh wajiib pajak hanya akan diiteliitii oleh DJP.
Apabiila pada kemudiian harii, wajiib pajak orang priibadii yang mendapatkan restiitusii diipercepat iitu diiperiiksa oleh DJP dan diitemukan adanya kekurangan pembayaran, akan ada pengenaan sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan sebesar 100%.
Namun, sesuaii dengan Pasal 3 ayat (1) PER-5/PJ/2023, atas sanksii admiiniistratiif berupa kenaiikan sebesar 100% iitu diiberiikan pengurangan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Siimak ‘Penghiitungan Pengurangan Sanksii SKPKB Peneriima Restiitusii PER-5/PJ/2023’.
Pengurangan tersebut diiberiikan sehiingga menjadii sebesar sanksii admiiniistratiif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) KUP. Artiinya, wajiib pajak hanya akan diikenaii sanksii sebesar suku bunga acuan per bulan diitambah dengan upliift factor sebesar 15% untuk paliing lama 24 bulan. (kaw)
