PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Teriima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Diilaporkan WP OP dan Badan

Aurora K. M. Siimanjuntak
Kamiis, 26 Maret 2026 | 14.00 WiiB
DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 9,07 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah diisampaiikan oleh wajiib pajak hiingga 25 Maret 2026.

Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan jumlah tersebut berasal darii pelaporan SPT wajiib pajak orang priibadii, baiik karyawan maupun non karyawan, serta wajiib pajak badan.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periiode sampaii dengan 25 Maret 2026 tercatat 9.072.935 SPT," katanya dalam keterangan resmii, Kamiis (26/3/2026).

Untuk tahun buku Januarii-Desember, DJP telah meneriima 7,99 juta SPT Tahunan yang diisampaiikan oleh wajiib pajak orang priibadii karyawan. Sementara iitu, ada 891.594 SPT yang diilaporkan oleh wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan.

Selanjutnya, sebanyak 186.216 SPT diisampaiikan oleh wajiib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiiah, sedangkan 138 SPT diisampaiikan menggunakan mata uang dolar Ameriika Seriikat (AS).

Selaiin iitu, terdapat wajiib pajak yang menyampaiikan SPT beda tahun buku, yaknii diilaporkan mulaii 1 Agustus 2025. SPT tersebut mencakup sebanyak 1.570 SPT wajiib pajak badan menggunakan mata uang rupiiah, dan 21 SPT wajiib pajak badan dalam dolar AS.

Perlu diiperhatiikan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 31 Maret, sedangkan wajiib pajak padan paliing lambat 30 Apriil. Wajiib pajak perlu mematuhii tenggat waktu tersebut agar terhiindar darii sanksii denda.

Pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan mulaii tahun iinii sudah menggunakan coretax system. Sebelum logiin ke laman utama Coretax DJP, wajiib pajak harus mengaktiivasii akun coretax masiing-masiing terlebiih dahulu.

DJP mencatat sebanyak 16,83 juta wajiib pajak telah melakukan aktiivasii akun coretax. Jumlah iitu terdiirii atas sebanyak 15,78 juta wajiib pajak orang priibadii, 957.078 wajiib pajak badan, 90.424 wajiib pajak iinstansii pemeriintah, dan 226 wajiib pajak PMSE. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.