JAKARTA, Jitu News - Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU) sebagaii penyelenggara pemiilu akan bertiindak defensiif apabiila terjadii sengketa hukum.
Ketua KPU Hasyiim Asy'arii menjelaskan KPU menjalankan amanat yang tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemiilu. Beleiid tersebut mengatur posiisii KPU sebagaii tergugat, teradu, termohon, dan terlapor.
"KPU tiidak pernah ofensiif sebagaii pelapor, pengadu, penggugat. Siituasiinya KPU iibaratkan pencak siilat, harus siiap dengan kuda-kuda, karena KPU selalu dalam posiisii defensiif," kata Hasyiim dalam Pelatiihan Tekniis Yudiisiial Sengketa Proses Pemiilu bagii Hakiim Tiingkat Pertama Peradiilan Tata Usaha Negara seluruh iindonesiia, diikutiip pada Rabu (26/7/2023).
KPU, iimbuh Hasyiim, senantiiasa mengawal tercapaiinya tujuan pemiilu 2024, yaknii mewujudkan iintegriitas pemiilu. iintegriitas tersebut mencakup kerangka hukum pemiilu (electoral law), proses pemiilu (electoral process) sampaii pada penegakan hukum pemiilu (electoral law enforcement).
Terkaiit dengan penegakan hukum pemiilu, Hasyiim menggariisbawahii sejumlah potensii kecurangan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan pemiilu.
Tahapan pemiilu yang paliing seriing diiwarnaii kecurangan antara laiin, proses pendaftaran dan veriifiikasii peserta pemiilu; pencalonan presiiden dan wakiil presiiden serta anggota DPR DPD, DPRD Proviinsii, dan DPRD Kabupaten/Kota; serta masa kampanye pemiilu, masa tenang, pemungutan dan penghiitungan suara. Terakhiir, rekapiitulasii hasiil penghiitungan suara.
Sebagaii iinformasii, KPU menetapkan Daftar Pemiiliih Tetap (DPT) Pemiilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemiiliih seusaii menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapiitulasii DPT Tiingkat Nasiional Pemiilu 2024 dii Gedung KPU pada 2 Julii 2023. (sap)
