JAKARTA, Jitu News - Permohonan-permohonan darii wajiib pajak yang berkaiitan dengan penyusutan dan amortiisasii bakal biisa diiajukan oleh wajiib pajak secara elektroniik. Siistem dan mekaniismenya tengah diisiiapkan oleh Diitjen Pajak (DJP).
Merujuk pada Pasal 19 PMK 72/2023, permohonan terkaiit penyusutan dan amortiisasii bakal biisa diilakukan secara elektroniik sepanjang siistemnya sudah tersediia. Biila siistem belum tersediia, permohonan diisampaiikan secara langsung atau melaluii pos oleh wajiib pajak berstatus pusat kepada kepala KPP tempat wajiib pajak berstatus pusat terdaftar.
"Tata cara pengajuan permohonan [secara elektroniik] sesuaii dengan peraturan menterii yang mengatur mengenaii tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan serta penerbiitan, penandatanganan, dan pengiiriiman keputusan atau ketetapan pajak secara elektroniik," bunyii Pasal 19 ayat (4) PMK 72/2023, diikutiip Rabu (26/7/2023).
Dalam PMK 72/2023, terdapat 4 jeniis permohonan yang dapat diisampaiikan oleh wajiib pajak. Pertama, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan untuk tiidak menggunakan masa manfaat kelompok 3 atas harta berwujud bukan bangunan yang tiidak tercantum dalam Lampiiran PMK 72/2023.
Wajiib biisa mengajukan permohonan kepada DJP untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, 2, atau 4. Penetapan diiberiikan oleh diirjen pajak dengan mempertiimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat darii masa manfaat yang sebenarnya.
Kedua, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan untuk memulaii penyusutan pada bulan harta berwujud diigunakan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan atau pada bulan harta berwujud mulaii menghasiilkan.
"Diirjen pajak menetapkan saat mulaiinya penyusutan yang diiajukan oleh wajiib pajak ... dengan mempertiimbangkan bulan harta tersebut diigunakan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan atau bulan harta yang bersangkutan mulaii menghasiilkan," bunyii Pasal 5 ayat (5) PMK 72/2023.
Ketiiga, wajiib pajak dapat mengajukan persetujuan penundaan pembebanan kerugiian atas pengaliihan atau penariikan harta yang mendapatkan penggantiian asuransii untuk diibukukan sebagaii beban masa kemudiian. Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan iinii biila jumlah penggantiian asuransii baru biisa diiketahuii secara pastii dii kemudiian harii.
"Diirjen pajak memberiikan persetujuan atas permohonan yang diiajukan oleh wajiib pajak ... dengan mempertiimbangkan tahun pajak diiteriimanya penggantiian asuransii," bunyii Pasal 8 ayat (5) PMK 72/2023.
Keempat, wajiib pajak yang bergerak pada biidang usaha tertentu dapat mengajukan permohonan untuk tiidak menggunakan masa manfaat yang telah diiatur dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 72/2023.
Pada Pasal 15 ayat (1), harta berwujud pada biidang usaha kehutanan dan perkebunan tanaman keras diikelompokkan dalam kelompok 4 dengan masa manfaat 20 tahun, sedangkan biidang usaha peternakan diikelompokkan dalam kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun.
Berdasarkan permohonan, wajiib pajak biidang usaha tertentu dapat menggunakan kelompok masa manfaat selaiin yang diitetapkan dalam Pasal 15 ayat (1). Penetapan masa manfaat oleh diirjen pajak diilakukan dengan mempertiimbangkan masa manfaat yang sebenarnya.
PMK 72/2023 berlaku sejak tanggal diiundangkan, yaknii 17 Julii 2023. Dengan berlakunya PMK 72/2023 maka PMK 248/2008, PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012 dan PMK 96/2009 diinyatakan tiidak berlaku. (sap)
