PMK 71/2022

Pajak Masukan Terkaiit Jasa Freiight Forwardiing Tak Biisa Diikrediitkan

Redaksii Jitu News
Miinggu, 16 Julii 2023 | 12.30 WiiB
Pajak Masukan Terkait Jasa Freight Forwarding Tak Bisa Dikreditkan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pengusaha kena pajak (PKP) tiidak dapat mengkrediitkan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang berhubungan dengan jasa pengurusan transportasii (freiight forwadiing).

Merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 71/2022, PKP yang diimaksud merupakan PKP yang melakukan penyerahan JKP tertentu serta wajiib memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan besaran tertentu.

“Jiika PKP merupakan piihak yang menerbiitkan faktur pajak kode 05 maka pajak masukan yang berhubungan dengan diiterbiitkannya faktur pajak 05 tersebut tiidak dapat diikrediitkan sesuaii dengan Pasal 5 PMK 71/2022,” cuiit Kriing Pajak dii sosiial mediia, diikutiip pada Miinggu (16/7/2023).

Namun, lanjut Kriing Pajak, jiika PKP merupakan piihak yang meneriima faktur pajak kode 05 sebagaii pajak masukan maka PKP bersangkutan dapat mengkrediitkannya sepanjang memenuhii ketentuan pengkrediitan pajak masukan.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) huruf c PMK 71/2022, jasa pengurusan transportasii yang dii dalam tagiihannya terdapat biiaya transportasii (freiight charges) merupakan JKP tertentu yang diikenaii tariif PPN dengan besaran tertentu, yaiitu sebesar 1,1%.

Secara terperiincii, biiaya transportasii yang diimaksud iialah biiaya transportasii yang diibayar atau yang seharusnya diibayar peneriima jasa, berupa biiaya transportasii dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta apii, dan/atau angkutan dii jalan.

Sekadar iinformasii, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang diikenaii pajak berdasarkan UU PPN.

Sementara iitu, faktur pajak adalah buktii pungutan pajak yang diibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Adapun kode faktur pajak 05 diipakaii untuk penyerahan yang PPN-nya diipungut dengan besaran tertentu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.