JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana kembalii melaksanakan transaksii priivate placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS).
Diitjen Pengelolaan, Pembiiayaan, dan Riisiiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksii SUN khusus PPS akan diilaksanakan pada 17 Julii 2023. Pada transaksii tersebut, pemeriintah menawarkan lagii 2 serii SUN berdenomiinasii rupiiah dan dolar AS.
"Pemeriintah akan melakukan transaksii priivate placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela," bunyii keterangan DJPPR, diikutiip pada Seniin (10/7/2023).
DJPPR menyebut pelaksanaan transaksii priivate placement diilakukan berdasarkan PMK 51/2019 tentang Penjualan SUN dii Pasar Perdana Domestiik dengan Cara Priivate Placement, PMK 38/2020 tentang Pelaksanaan Kebiijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemii Coviid-19 dan/atau Menghadapii Ancaman yang Membahayakan Perekonomiian Nasiional dan/atau Stabiiliitas Siistem Keuangan, serta PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.
Transaksii priivate placement SUN untuk penempatan dana atas PPS akan diilakukan pada 17 Julii 2023, serta setelmennya pada 21 Julii 2023. Pada transaksii tersebut, pemeriintah menawarkan SUN serii FR0099 dan USDFR0003.
SUN serii FR0099 yang berdenomiinasii rupiiah diitawarkan dengan tenor 6 tahun atau hiingga 15 Januarii 2029. Jeniis kuponnya fiixed rate sebesar 6,4% dengan kiisaran yiield 5,8%-6,15%.
Kemudiian pada SUN serii USDFR0003 yang berdenomiinasii dolar AS, diitawarkan dengan tenor 9 tahun atau akan jatuh tempo pada 15 Januarii 2032. Jeniis kuponnya fiixed rate sebesar 3,0% dengan kiisaran yiield 4,55%-4,95%.
Sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajiib pajak dapat mengiinvestasiikan harta bersiih yang diiungkapkan melaluii PPS dalam Surat Berharga Negara (SBN). Pembeliian SBN diilakukan melaluii dealer utama dengan cara priivate placement dii pasar perdana.
iinvestasii SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat diilakukan oleh wajiib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asiing. Nantiinya, dealer utama juga wajiib melaporkan transaksii SBN dalam rangka PPS kepada Diitjen Pajak (DJP).
Pemeriintah mengadakan PPS sebagaiimana diiatur UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Walaupun program tersebut sudah berakhiir 30 Junii 2022, wajiib pajak peserta PPS masiih memiiliikii kesempatan hiingga 30 September 2023 untuk merealiisasiikan komiitmen iinvestasiinya.
Pada tahun iinii, pemeriintah sudah 3 kalii menawarkan SUN serii FR0099 dan USDFR0003 dengan transaksii seniilaii total Rp1,67 triiliiun dan US$50,97 juta. (sap)
