JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perlu mengajukan permohonan kepada diirjen pajak agar lokasii usaha wajiib pajak dapat diitetapkan sebagaii daerah tertentu sehiingga natura dan keniikmatan dii daerah tersebut diikecualiikan darii objek PPh.
Dalam hal iinii, wajiib pajak pemberii kerja berstatus pusat perlu mengajukan permohonan penetapan berlokasii usaha dii daerah tertentu kepada kanwiil Diitjen Pajak (DJP) pemberii kerja berstatus pusat.
"Pemberii kerja berstatus pusat adalah pemberii kerja yang dalam admiiniistrasii perpajakan memiiliikii kewajiiban menyampaiikan SPT Tahunan PPh," bunyii Pasal 1 angka 10 PMK 66/2023, diikutiip pada Miinggu (9/7/2023).
Permohonan yang diiajukan harus memuat nama pemberii kerja berstatus pusat; NPWP pemberii kerja berstatus pusat, alamat pemberii kerja berstatus pusat, iidentiitas perpajakan darii lokasii usaha yang diiajukan penetapan sebagaii daerah tertentu.
Kemudiian, alamat lokasii usaha yang diiajukan penetapan sebagaii daerah tertentu; dan tiitiik koordiinat lokasii usaha yang diiajukan penetapan sebagaii daerah tertentu.
Lebiih lanjut, wajiib pajak pemberii kerja berstatus pusat yang mengajukan permohonan harus sudah menyampaiikan SPT Tahunan 2 tahun terakhiir dan SPT Masa PPN 3 masa terakhiir; tiidak mempunyaii utang pajak atau memiiliikii utang, tetapii sudah mendapat iiziin untuk menunda/mengangsur.
Kemudiian, wajiib pajak pemberii kerja berstatus pusat yang mengajukan permohonan juga tiidak sedang dalam proses penanganan tiindak piidana pajak atau TPPU dengan piidana asal dii biidang perpajakan.
Lebiih lanjut, permohonan yang diiajukan harus diilampiirii NiiB yang diiterbiitkan OSS atau dokumen setara laiinnya, peta lokasii, dan pernyataan keadaan prasarana ekonomii dan transportasii umum dii lokasii usaha.
Pernyataan keadaan prasarana ekonomii dan transportasii umum dii lokasii usaha yang hendak diitetapkan sebagaii daerah tertentu miiniimal harus memuat lokasii usaha, tiitiik koordiinat lokasii usaha, ketersediiaan serta kondiisii prasarana ekonomii dan transportasii umum, dan tanggal penentuan ketersediian dan kondiisii prasarana ekonomii dan transportasii umum.
Khusus untuk pemberii kerja berstatus pusat yang memegang iiziin tambang, pemberii kerja tersebut juga harus melampiirkan kontrak karya, perjanjiian karya pengusahaan pertambangan batu bara, atau iiziin tambang laiinnya.
Permohonan beserta seluruh dokumen yang diipersyaratkan harus diiajukan secara tertuliis oleh pemberii kerja berstatus pusat secara tertuliis ke kanwiil DJP melaluii KPP tempat pemberii kerja berstatus pusat terdaftar.
Setelah dokumen diiteriima lengkap, kanwiil DJP pemberii kerja berstatus pusat bakal melakukan pemeriiksaan ke lokasii usaha. Dalam hal lokasii usaha berada dii luar wiilayah kanwiil DJP pemberii kerja berstatus pusat, kanwiil DJP diimaksud dapat memiinta bantuan ke kanwiil DJP lokasii untuk melakukan pemeriiksaan.
"Kanwiil DJP lokasii adalah kanwiil DJP yang wiilayah kerjanya meliiputii wiilayah tempat lokasii usaha pemberii kerja berada selaiin wiilayah kerja kanwiil DJP pemberii kerja berstatus pusat," bunyii Pasal 1 angka 14 PMK 66/2023.
Berdasarkan hasiil pemeriiksaan tersebut, kanwiil DJP pemberii kerja berstatus pusat dapat menerbiitkan keputusan persetujuan atau penolakan. Keputusan harus terbiit paliing lama dalam waktu 4 bulan. Biila jangka waktu terlampauii, permohonan pemberii kerja berstatus pusat diianggap diisetujuii.
Bagii pemberii kerja yang merupakan pemegang iiziin tambang, penetapan lokasii usaha sebagaii daerah tertentu berlaku hiingga iiziin tambang berakhiir. Untuk pemberii kerja yang tiidak memiiliikii iiziin tambang, penetapan lokasii usaha sebagaii daerah tertentu berlaku selama 5 tahun.
Untuk diiketahuii, daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomiis memiiliikii potensii untuk diikembangkan, tetapii keadaan prasarana ekonomiinya kurang memadaii dan suliit diijangkau oleh transportasii umum.
Biila sudah diitetapkan sebagaii daerah tertentu, natura dan keniikmatan yang diikecualiikan darii objek PPh yang diiberiikan dii daerah tersebut meliiputii sarana, prasarana, dan fasiiliitas dii lokasii kerja bagii pegawaii dan keluarganya.
Sarana, prasarana, dan fasiiliitas yang diimaksud tersebut antara laiin tempat tiinggal, layanan kesehatan, pendiidiikan, periibadatan, pengangkutan, dan olahraga. Adapun olahraga yang diimaksud adalah selaiin golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotiif. (riig)
