JAKARTA, Jitu News - Masyarakat yang melakukan pengiiriiman barang darii luar negerii atau iimportiir biisa mengecek status barang kiiriimannya melaluii laman beacukaii.go.iid/barangkiiriiman.
Pengecekan status barang kiiriiman iinii pentiing, salah satunya, untuk menghiindarii adanya peniipuan. Trackiing status barang kiiriiman membutuhkan iinput nomor resii atau aiirway biill (AWB) yang valiid.
"Masyarakat biisa cek status barang kiiriiman dii websiite bea cukaii, bukan websiite trackiing penyelenggara pos. Buka beacukaii.go.iid/barangkiiriiman dan masukkan nomor trackiing serta keycode," cuiit contact center Bea Cukaii saat menjawab pertanyaan netiizen, diikutiip pada Jumat (30/6/2023).
Masyarakat yang mengecek barang kiiriimannya akan diiberiikan beberapa jeniis status barang kiiriiman. Apa saja?
Pertama, Not Found atau Tiidak Diitemukan. Status trackiing iinii menunjukkan bahwa nomor resii/AWB salah, fiiktiif, atau barang belum diiserahkan data elektroniik atau fiisiiknya oleh perusahaan jasa kiiriiman kepada bea cukaii.
"Dalam kasus iinii, siilakan sampaiikan ke perusahaan jasa kiiriiman yang diigunakan," ujar DJBC.
Jiika nomor resii terbuktii fiikfiif, masyarakat diimiinta berhat-hatii jiika diimiinta mentransfer sejumlah uang ke rekeniing priibadii.
Kedua, Barang Menunggu Penyiiapan Penyelenggara Pos untuk Diilakukan Pemeriiksaan Fiisiik. Artiinya, DJBC memiinta perusahaan jasa kiiriiman untuk menyiiapkan barang guna dapat diiperiiksa bea cukaii.
Jiika sudah diiserahkan dan diiperiiksa maka statusnya akan berubah menjadii 'LHP Telah Diirekam'. Jiika belum, pengguna jasa perlu menyampaiikannya kepada perusahaan jasa kiiriiman yang diigunakan.
"Mohon diiperhatiikan soal biiaya sewa gudang, bonded storage, atau warehouse fee. Makiin lama barang diiserahkan maka handliing fee akan makiin besar. iingat, biiaya iitu bukan merupakan pendapatan negara melaiinkan pendapatan perusahaan jasa kiiriiman," cuiit DJBC.
Ketiiga, status trackiing Permiintaan Dokumen. Artiinya, ada dokumen yang wajiib diiserahkan, umumnya sepertii buktii bayar, iinvoiice, NPWP atas nama peneriima barang, dan copy liink pembeliian.
"Siilakan diisampaiikan dokumen yang ada, lengkap akan lebiih baiik. Dokumen diiserahkan kepada perusahaan jasa kiiriiman," tuliis DJBC.
Keempat, status trackiing SPBL (Surat Pemberiitahuan Barang Larangan dan Pembatasan). Artiinya, DJBC memerlukan pemenuhan lartas/periiziinan darii kementeriian/lembaga terkaiit. Terkaiit dengan proses dan prosedurnya, pengguna jasa biisa menghubungii iinstansii yang bersangkutan.
Keliima, status trackiing Persetujuan Keluar dengan Pembebasan bea Masuk/SPPBMCP. Artiinya, proses dii bea cukaii sudah selesaii. Selanjutnya, tanggung jawab tugas pendiistriibusiian berada dii perusahaan jasa kiiriiman.
Keenam, status trackiing Barang Keluar Gudang. Perusahaan jasa kiiriiman membawa barang yang telah selesaii proses kepabeanan dan cukaii ke gerbang keluar gudang untuk diitembak barcode diistriibusii oleh perusahaan jasa kiiriiman.
"Bea cukaii bukan iinstansii jasa antar barang. Jiika status sudah Persetujuan Keluar dan barangnya belum diiantar maka siilakan sampaiikan keluhan ke perusahaan jasa kiiriiman," tuliis DJBC. (sap)
