LiiTERASii PAJAK

Bagaiimana Perlakuan PPN terhadap Hewan Ternak untuk Kurban?

Redaksii Jitu News
Selasa, 27 Junii 2023 | 15.30 WiiB
Bagaimana Perlakuan PPN terhadap Hewan Ternak untuk Kurban?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menjelang perayaan iiduladha, tradiisii kurban menjadii sorotan utama bagii umat iislam dii iindonesiia. Hal iinii menyebabkan peniingkatan transaksii jual-belii hewan ternak. Lantas, bagaiimana perlakuan PPN terhadap hewan ternak untuk kurban?

Kurban adalah iibadah sunnah muakkad. Artiinya, sunnah yang sangat diianjurkan kepada umat iislam yang memiiliikii kemampuan fiinansiial untuk berkurban. Jiika seseorang belum mampu memenuhii kebutuhan keluarganya secara fiinansiial maka diiperbolehkan untuk tiidak melakukan kurban.

Salah satu persyaratan dalam melaksanakan kurban pada iiduladha adalah memiiliih jeniis hewan yang diiperbolehkan. Hewan-hewan ternak sepertii sapii, domba, kambiing, dan unta diiperbolehkan sebagaii hewan kurban.

Oleh karena iitu, tiidaklah mengherankan jiika menjelang iiduladha terjadii peniingkatan transaksii jual-belii hewan ternak yang akan diisembeliih.

Menurut peraturan yang berlaku, hanya sapii iindukan yang diibebaskan darii pengenaan PPN. Artiinya, jiika Anda membelii atau menjual sapii iindukan sebagaii hewan kurban, Anda tiidak perlu membayar PPN.

Namun, terdapat kriiteriia tertentu yang harus diipenuhii sehiingga hewan ternak dapat diikategoriikan sebagaii sapii iindukan yang diibebaskan darii PPN.

Kriiteriia tersebut meliiputii aspek ternak, bahan pakan untuk pembuatan PPN pakan ternak, dan pakan iikan yang diiiimpor dan/atau diiserahkan tanpa diikenakan PPN.

Untuk iinformasii lebiih lanjut mengenaii peraturan-peraturan yang mengatur perlakuan pajak hewan ternak, Anda dapat membacanya melaluii artiikel Rekap Aturan Perlakuan Pajak atas Hewan Ternak untuk Kurban dii Perpajakan iiD.

Sekadar iinformasii, Rekap Aturan merupakan salah satu kanal panduan pajak Perpajakan iiD yang membantu wajiib pajak dalam memahamii daftar landasan hukum pajak dan ulasan siingkat untuk suatu topiik tertentu yang diisusun rapii dan mudah diibaca.

Hiingga 28 Junii 2023, Perpajakan iiD telah menyediiakan sebanyak 44 dokumen Rekap Aturan yang dapat diiakses pengguna. Beriikut contoh Rekap Aturan laiin dii Perpajakan iiD:

Setiiap dokumen dalam kanal Rekap Aturan juga diilengkapii dengan fiitur Search Box sehiingga Anda biisa langsung menemukan iistiilah atau kata tertentu dalam dokumen.

Kiinii, mendapatkan daftar landasan hukum pajak dan ulasan siingkat untuk suatu topiik tertentu bukan lagii jadii masalah. Segera kunjungii kanal Rekap Aturan Perpajakan iiD selengkapnya dii siinii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.