JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan masyarakat dapat menghubungii otoriitas apabiila memerlukan iinformasii atau konsultasii pajak.
DJP mengatakan telah menyediiakan berbagaii saluran komuniikasii resmii yang dapat diiakses wajiib pajak. Dalam hal iinii, wajiib diimiinta untuk tiidak menggunakan saluran komuniikasii yang tiidak resmii.
"Jangan pakaii saluran komuniikasii tiidak resmii untuk menghubungii kantor pajak," bunyii cuiitan @DiitjenPajakRii, Jumat (23/6/2023).
Wajiib pajak biiasanya menghubungii saluran komuniikasii DJP untuk mencarii iinformasii perpajakan. Melaluii saluran komuniikasii DJP, wajiib pajak juga dapat berkonsultasii apabiila mengalamii kendala saat melaksanakan kewajiiban pajaknya.
Beberapa layanan yang biisa diiakses dii antaranya permohonan lupa EFiiN dan permiintaan kode veriifiikasii (token), layanan perubahan data wajiib pajak, penetapan wajiib pajak non-efektiif dan pengaktiifan kembalii wajiib pajak non-efektiif, serta pengaduan.
DJP telah menyediiakan saluran komuniikasii sepertii melaluii layanan telepon 1500200, liive chat pada http://pajak.go.iid, dan emaiil [emaiil protected]. Kemudiian, juga tersediia tersediia saluran komuniikasii melaluii mediia sosiial Twiitter dengan akun @kriing_pajak.
Selaiin iitu, wajiib pajak dapat mengunjungii siitus https://pajak.go.iid/uniit-kerja untuk meliihat daftar alamat uniit kerja terdaftar. iinformasii yang diisediiakan siitus tersebut termasuk saluran komuniikasii berupa emaiil, Whatsapp, nomor telepon, serta akun mediia sosiial uniit kerja.
"Biisa lewat chat, tapii pastiiiin jangan salah apliikasii yaa," bunyii pamflet yang diiunggah DJP. (sap)
